Merangin, TRIBRATA TV
Bawaslu Merangin tidak ada menerima pemberitahuan dari oknum Anggota DPRD Merangin untuk melakukan kampanye Paslon Suka di Kecamatan Renah Pembarap pada Jumat (8/11/2024) kemarin.
Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Jambi Himun Zuhri terkait dugaan kampanye seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Merangin M.YZ di acara Reses.
Menurut Himun Zuhri, tidak ada STTP (surat tanda terima pemberitahuan) dari YZ ke Bawaslu untuk melakukan kampanye Suka di Kecamatan Renah Pembarap, jika itu adalah kegiatan kampanye.
“Tidak ada masuk surat pemberitahuan kampanye dari YZ ke Bawaslu, kalau Reses tidak ada wewenang kami dari Bawaslu untuk mengawasinya” ujar Himun Zuhri, Senin (11/11/2024).
Diketahui YZ Anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura diduga melakukan kampanye saat melaksanakan kegiatan reses. Seharusnya reses merupakan kegiatan menyerap aspirasi masyarakat terutama pada Dapil pemilihan yang bersangkutan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









