Medan, TRIBRATA TV
Sebanyak 151 kg sabu, 68.241 butir pil ekstasi dan 81 kg ganja dimusnahkan Polda Sumatera Utara, Rabu (11/11/2020). Pemusnahan langsung dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Mapolda Sumut.
Barang bukti itu disita dari pengungkapan 31 kasus selama bulan Juli hingga bulan Oktober 2020.
“Selama pengungkapan kita menyita barang bukti, kemudian pada hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti tersebut,” sebut Kapolda.
Dari 31 kasus polisi mengamankan 53 tersangka yang terdiri dari 51 laki-laki dan 2 perempuan. Dua diantara tersangka diberi tindakan tegas dan terukur hingga meninggal dunia.
“Mengingat wabah virus Covid-19 yang sedang terjadi, maka pemusnahan barang bukti narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan, Lapas dan RTP Polda Sumut,” ucap Irjen Martuani Sormin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) atau 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin. (H.Pakpahan)