IMG-20240501-WA0019

Camat Simeulue Timur: Tak Benar Pj Kades Pulau Siumat Double Job

IMG-20240409-WA0076

Simeulue, TRIBRATA TV

Camat Simeulue Timur Ali Afwan mengatakan pengangkatan Pj Kepala Desa di Pulau Siumat sudah melalui prosedur dan mengikuti aturan yang ada.

IMG-20240227-124711

“Prosedur utama yang harus diketahui seluruh elemen masyarakat salah satunya, Pj Kepala Desa diwajibkan PNS yang ada di desa tersebut dan atau dari Kantor Camat,” katanya, Senin (6/11/2023).

Menurut Camat, pihaknya sudah berupaya mencari PNS yang mau dan ikhlas untuk menjadi Pj Kepala Desa di pulau itu, namun karena kondisi pulau terpencil agak sulit mendapatkan PNS yang mau.

Dikatakannya keputusan itu bukan keputusan sepihak namun semua pihak khususnya instansi terkait telah memberikan ijin.

Ia kemudian menunjukan berkas-berkas terkait seperti ijin dari Kepala Dinas Pendidikan dengan nomor : 800.1.11.1/ 2466/ 2023 yang dikeluarkan di Sinabang pada tanggal 12 September 2023.

Selain ijin atasannya juga ijin dari Pj Bupati Ahmadiyah sebagai Pembina PNS dengan Nomor: 800/185/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 21 September 2023 lalu.

Ia menyayangkan pemberitaan yang menyebutkan pengangkatan Rama Ulyadi sebagai PJ Kepala Desa di Pulau Siumat tidak sesuai prosedur dan memakai data palsu.

“Jika ada persoalan, silahkan konfirmasi dulu sebelumnya. Isi pemberitaan tersebut saya katakan hoaks dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat bahkan bisa menimbulkan konflik di pulau ini,” ujarnya.

Ia bahkan berharap Dewan Pers memberikan teguran pada wartawan yang menulis dan suka menebar hoaks dalam pemberitaan.

“Sebagai pilar keempat demokrasi harusnya wartawan independen dan menjaga keseimbangan dalam pemberitaan dengan konfirmasi kepada Dinas terkait termasuk saya sebagai Camat Simeulue Timur atau langsung ke Pj Bupati agar mendapat informasi yang sesungguhnya. Juga tidak mendengarkan informasi sepihak dari sumber yang tidak paham persoalan,” ucapnya.

Terkait dengan gaji atau honor, ia mengatakan sebagai Pj Kepala Desa Rama Ulyadi tidak menerima gaji, hanya mendapat tunjungan sesuai SK yang dikeluarkan dan atas persetujuan Mendagri.

Sementara Arisman, dari Kabid Tenaga Guru dan Tenaga Pendidikan Kabupaten Einas Pendidikan Simeulue menyampaikan 4 poin klarifikasi atas tudingan dalam berita itu.

“Jauh sebelum penetapan Saudara Rama Ulyadi sebagai Pj Kades, Usul Tunjangan Khusus telah diajukan secara kolektif pada awal September 2023,” katanya.

Ia pun membantah adanya negosiasi seperti yang dituduhkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Simeulue. Menurutnya itu keliru dan mengarah pada pencemaran nama baik bahkan mencoreng nama baik Kabupaten Simeulue khususnya dunia Pendidikan.

Dikatakannya yang menerbitkan SK bukan Dinas, melainkan langsung dari Kementrian, dan ditentukan oleh sistem berdasarkan alokasi kuota anggaran yang ada secara otomatis. “Jadi gak ada negoisasi, Dinas hanya mengusulkan,” tutupnya. (M.zeb)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *