IMG-20240505-WA0006

Diduga Tidak Netral, Oknum Camat Sirondorung Dilaporkan PDI-P ke Bawaslu Tapteng

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), melaporkan oknum Camat Sirandorung, berinisial EH kepada pihak Bawaslu Tapteng.

IMG-20240227-124711

Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPC PDI-P Tapteng, Ronal Pakpahan, pada Jumat (27/10/2023) lalu. Diduga oknum Camat tersebut telah melakukan pelanggaran pemilu DPRD Kabupaten Tapteng.

Ronal Pakpahan ditemui, Jumat (3/11/2023), di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), di jalan Laksma Manonga Napitupulu, Kecamatan Pandan menceritakan awal kejadian dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Camat dan Kades Pardomuan.

Berawal adanya laporan salah seorang caleg PDI-P dari Dapil Tiga, yang bernama Samuel Tinambunan, kepada pihak DPC PDI-P Tapteng. Ia melaporkan oknum Camat Sirandorung ada indikasi agak benci dan antipati pada PDI-P, saat berdirinya baliho dari Caleg PDI-P di Desa Pardomuan, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng.

“Saat baliho Caleg Samuel Tinambunan berdiri, oknum Camat tersebut menghubungi salah seorang ASN Pemkab Tapteng, yang mengatakan agar baliho PDI-P tersebut jangan berdiri di daerah tersebut, karena kita takut nanti ada tekanan dari atas,” katanya.

Kendatipun demikian kata Ronal membeberkan jawaban salah seorang ASN yang dihubungi oknum Camat Sirondorung itu,”hal itu bukan ranah kami pak, kami hanyalah seorang guru, itukan ranah pemerintah,” ungkap Ronal seraya mengatakan hasil rekaman antara oknum Camat dengan salah seorang guru tersebut sudah dikantonginya.

Ronal akui segala bukti bukti, baik itu rekaman percakapan, foto dokumen spanduk, alat bukti berupa dokumen, flashdisk telah diserahkan kepada pihak Bawaslu Tapteng, serta Tanda Bukti Penyampaian Laporan sesuai dengan nomor surat: 001/LP/PL/Kab/02.2/X/2023, telah diterima dari pihak Bawaslu Kabupaten Tapteng.

“Kami dari DPC PDI-P Kabupaten Tapteng sangat dirugikan, dan bertanya ada apa dengan oknum Camat tersebut. Kami juga meminta kepada Bawaslu agar segera menyelesaikan dan bertindak akan permasalahan ini,” ujarnya lagi

Dan anehnya kata Ronal,sore itu juga baliho Samuel Tinambunan, telah dipindahkan dari tempat semula dimasukkan ke lorong, bahkan spanduk yang dipasang di Desa Pardomuan, ada fotonya Rapidin, Sorta dengan Samuel Tinambunan juga diturunkan serta disobek-sobek yang diduga dilakukan oleh Kades Pardomuan, berinisial DRS.

“Bahkan diduga kuat atas perintah Kades itulah spanduk tersebut di sobek-sobek (dirusak),”ujar Ronal.

Sementara Setia Wati Simanjuntak, anggota Bawaslu yang membidangi koordinator Devisi HP2H (Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), membenarkan DPC PDI-P Kabupaten Tapteng, telah membuat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Camat Sirandorung.

“Benar, Bawaslu sudah menerima laporan pengaduan, sesuai dengan aturan, Bawaslu tidak bisa menolak laporan apapun yang disampaikan dan hal itu merupakan prinsip Bawaslu. Setelah memenuhi syarat formil dan materinya dalam laporan pengaduan tersebut nantinya dilakukan kajian awal, dan untuk sementara hasilnya tidak dapat di ekpos karena terlebih dahulu kami menangani dan mengkaji terlebih dahulu dugaan pelanggaran itu,”kata Setia Wati.

Sebagai HP2H Bawaslu Tapteng, Setia menambahkan laporan pengaduan yang disampaikan oleh pihak DPC PDI-P Tapteng, ada dua yaitu laporan tentang pengerusakan baliho dan laporan dugaan tentang netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tapteng.

“Laporan awal tentang pengerusakan baliho pihak Bawaslu Tapteng, telah melakukan kajian-kajian dan ternyata hal itu bukanlah ranah dari pihak Bawaslu Tapteng, akan tetapi hasil dari pleno tentang pengerusakan baliho itu telah kami sampaikan kepada pihak pelapor dan merekomendasikan agar hal itu dilaporkan kepada pihak Polres Tapteng, karena pengerusakan baliho adalah ranah pihak Kepolsian, Bawaslu hanya sebatas memberikan hasil rekomendasi,” tuturnya.

Meskipun belum ada tahapan, akan tetapi pihak Bawaslu Tapteng selalu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan materi laporan yang kedua tentang dugaan netralisasi oleh ASN Pemkab Tapteng oleh oknum Camat Sirandorung dan Kades Pardomuan, hingga saat ini pihak Bawaslu masih melakukan tahapan mengkaji dan nantinya akan mengumpulkan bukti bukti serta akan memanggil pihak pihak yang terlapor untuk di klarifikasi.

“Bawaslu selalu bekerja dengan terlebih dahulu melakukan “Pencegahan” dan bila memang tidak dapat dilakukan lagi pencegahan maka tentu akan dilakukan yaitu “Penindakan.” Oleh sebab itu hingga saat ini pihak Bawaslu Tapteng masih melakukan pengkajian tentang laporan dugaan netralitas ASN Pemkab Tapteng oleh oknum Camat Sirandorung dan Kades Pardomuan,” tambahnya.

Pastinya kata Setia Wati, pihak pihak terlapor akan dipanggil oleh Bawaslu Tapteng untuk klarifikasi, serta akan memanggil para saksi saksi baik dari pihak pelapor demikian juga kepada pihak terlapor.

Sedang Rommi Pasaribu sebagai koordinator devisi Penangganan Pelanggaran dan Sengketa menegaskan, apabila dalam kajian kajian yang dilakukan, benar adanya dugaan laporan yang disampaikan oleh DPC PDI-P Tapteng, dibarengi dengan bukti-bukti yang kuat maka rapat pleno Bawaslu Tapteng akan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang terkait.

“Tahapan tahapan aka dilakukan serta proses pemanggilan akan dilakukan oleh Bawaslu Tapteng, dan apabila memang dugaan pelanggaran netralisasi yang dilakukan oleh oknum Camat tersebut, nantinya hasil pleno akan kami sampaikan kepada Komisi ASN, yang berhak melakukan penindakan. Sedangkan untuk Kades Pardomuan bila memang ada bukti-bukti dugaan keterlibatannya maka hasil rekomendasi pleno Bawaslu akan disampaikan kepada PJ Bupati Pemkab Tapteng, yang memiliki hak sepenuhnya melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,”kata Rommi dan Wati.

Wati juga menegaskan ada empat jenis pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu, Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Dugaan Pemilu, Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Aturan Lainnya.

“Artinya selama hal ini tidak mencakup dengan pelanggaran maka pihak Bawaslu Tapteng hanya akan menyampaikan hasil rekomendasi pleno kepada pihak-pihak yang terkait untuk tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh sebab itu katanya, laporan dari pihak DPC PDI-P Tapteng, sejauh ini pihaknya masih melakukan kajian-kajian dan akan mempelajari sepenuhnya apakah laporan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam tahapan pemilu,”bebernya. (Sudirman Halawa)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *