Bone, TRIBRATA TV
Musibah kebakaran yang terjadi di Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, Sulsel pada Minggu (10/04/2022) siang mengakibatkan 14 unit rumah panggung ludes.
Peristiwa yang terjadi di lokasi padat penduduk ini mengakibatkan 16 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal.
Merespon hal tersebut, 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) personel Brimob Bone dipimpin Komandan Kompi (Danki) 4 AKP Darfin Tahrir langsung menuju ke lokasi kebakaran.
Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Kompol Nur Ichsan mengatakan begitu menerima informasi terjadinya kebakaran, ia langsung memerintahkan anggota menuju ke lokasi.
“Sebagai implementasi bhakti Brimob untuk masyarakat kami langsung ke lokasi untuk membantu mengevakuasi barang- barang korban yang masih bisa diselamatkan serta mendirikan tenda lapangan dan velbed (tempat tidur lapangan), sebagai tempat tinggal sementara,” ujar Danyon.
Mantan Kasubbag Renmin Satbrimob Polda Sulsel ini mengungkapkan minimal ada tempat berteduh untuk korban apalagi sekarang musim hujan dan suasana bulan suci Ramadhan.
“Besok kita jadwalkan untuk pembersihan puing puing sisa kebakaran berhubung saat ini api belum padam betul dan masih panas. Harapannya semoga yang dilakukan personel Brimob Bone ini dapat membantu meringankan beban korban,” tutup Komandan Brimob Bone ini.
Menanggapi kehadiran dan respon cepat Brimob Bone ke lokasi kejadian, Camat Tanete Riattang Timur, Andi Arman Boby yang juga berada di lokasi memberi apresiasi atas kesigapannya membantu warga yang tertimpa musibah
“Atas nama pemerintah Kecamatan Tanete Riattang Timur, khususnya Kelurahan Panyula saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas respon cepat Brimob Bone hadir di lokasi dan membantu warga kami yang tertimpa musibah kebakaran, bantuan ini sangat berarti bagi warga kami utamanya tenda dan tempat tidur lapangannya,” tutur Boby.
Penyebab kebakaran diduga akibat korsleting listrik dan saat ini penyidik dari pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran. (syahrir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









