IMG-20240501-WA0019

4 Tahun Perkosa Putri Kandung, Ayah Bejad ini Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Simeulue, TRIBRATA TV

JD (59) adalah ayah biadab yang tega hati memperkosa putri kandungnya bertahun-tahun. Polres Simeulue pun segera menangkapnya usai mendapat laporan dari abang kandung korban.

IMG-20240227-124711

“Kita segera menindaklanjuti sebagai respon problem akut yang termasuk dalam quick win presisi Kapolri,” kata Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko dalam pers relis di Joglo Polres Simeulue, Jumat (4/11/2022) sore.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada abang kandungnya. Korban mengatakan tindakan bejat ayah mereka telah dialaminya selama hampir 4 tahun.

Pertama kali perkosaan itu terjadi sekitar tahun 2019, saat korban masih duduk di kelas 1 SMP. Aksi itu dilakukan berulang kali hingga sekarang korban duduk di bangku kelas 1 SMA.

“Terakhir kali tersangka memerkosa korban pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumah mereka di Kecamatan Teupah Selatan,”ungkap Kapolres.

Modusnya tersangka masuk ke kamar korban yang sedang tertidur pulas lalu tersangka tidur di sebelah korban yang sedang tidur terlentang.

“Motifnya tersangka sudah 15 tahun berpisah dengan istrinya dan melampiaskan hawa nafsunya kepada korban,” ujar AKBP Jatmiko.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 47 Jo pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan penjara paling lama 200 bulan.

Pada kesempatan itu AKBP Jatmiko juga mengimbau jika mengetahui peristiwa tindak pidana agar melaporkan secepatnya. “Dalam tahun ini ada 4 pemerkosaan anak kandung dibawah umur yang ditangani,” kata Kapolres.

Menjawab pertanyaan wartawan, Kapolres mengatakan ada berbagai sistem dan strategi untuk meminimalisir tindak perkosaan, salah satunya dengan mengaktifkan Bhabinkamtibmas memberi imbauan dan pemahaman, baik kepada anak dan orang tua.

“Anak adalah masa depan harus dirawat dan dijaga keselamatannya,” tandasnya.

“Korban akan didampingi hingga trauma psikologisnya pulih dan kepercayaan diri kembali lagi. Korban ini sampai tidak mau sekolah, inilah yang harus kita tata kedepan agar si anak tetap sekolah,” jawabnya.

“Untuk saat ini proses penyidikan sudah dilakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara dari Kepolisian ke jaksa. Jadi tinggal menunggu penelitian dari Kejaksaan, jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka kami akan mengirimkan tersangka dan barang bukti,” ujar AKBP Jatmiko. (Martinus Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *