Banda Aceh, TRIBRATA TV
Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Dinas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek, di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Tahun Anggaran 2019.
Kepada TRIBRATA TV, Rabu (3/11/21), Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya. SIK, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka berinisial AS setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka.
“AS merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan juga masa itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian sewaktu pengadaan bebek itu berlangsung”, jelasnya.
Sony mengungkapkan berdasarkan hasil audit Penguna Anggaran pada Dinas tersebut, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) mencapai Rp4,2 miliar.
“Terkait kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sebelumnya telah menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bebek Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan nilai Rp12,9 miliar,” pungkasnya. (Jasmani)