Sitaro, TRIBRATA TV
Dua remaja dibawah umur di Kabupaten Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara, harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mencuri bedak serta perlengkapan mandi, Kamis (10/03/2022).
Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 00.00 WITA di salah satu lapak Kompleks Pasar Ampera, Kecamatan Siau Timur.
Noldy adik pemilik lapak, mengatakan, ia ditelpon seseorang dan memberitahukan bahwa telah ada pencurian di lapak kakaknya.
Bersama kakaknya, mereka pun bergegas ke pasar dan didapati gembok kunci lapak tersebut sudah hancur. Karena tidak ada orang-orang yang mencurigakan disekitar pasar keduanya pun balik menuju rumah.
Sebelum pulang kakak beradik ini kembali menyusuri pasar dengan arah yang berbeda.
“Pas mengarah pulang saya melihat ada barang yang terbungkus dalam kresek hitam di sebuah tangga, saya cek ternyata barang-barang kakak saya, saya pun segera menukar isi barang tersebut dengan sampah karena saya pikir pasti pencuri akan balik lagi untuk mengambil barang ini, “kata Noldy.
Ia pun berencana untuk menangkap tangan pencuri tersebut dengan bersembunyi dibalik lapak miliknya.
Kurang lebih satu jam setelah itu, pencuri datang untuk kembali mengambil barang curian.
“Saya pun langsung menangkap basah mereka berdua dan bertanya-tanya, namun mereka berhasil melarikan diri, segera saya mengejar sambil berteriak pencuri, “ungkapnya.
Mendengar teriakan Noldy warga sekitar berhasil membantu mengejar menangkap dan membawa ke Polsek setempat.
Kapolsek Siau Timur AKP Tommy Oroh melalui Iptu Veky Ngajow menerima laporan tersebut langsung memeriksa dan meminta keterangan dari keduanya beserta alat bukti.
“Kedua remaja laki-laki (15) warga Kampung Biau Siau Timur Selatan dan perempuan (14) warga Kampung Kanang Siau Timur ini masih mengenyam pendidikan di Sekolah Menengah Pertama. Lantaran status keduanya masih di bawah umur, mereka tidak dilakukan penahanan, “kata Veky.
Kedua remaja yang berpacaran ini berdasarkan keterangan adalah anak broken home, orang tua mereka telah berpisah dan sekarang sudah tidak tinggal bersama lagi. Akibat perpisahan itu keduanya tidak diberikan nafkah lahir batin.
Diketahui kesehariannya gadis remaja ini tinggal bersama orang tua baptis/sarani. Ia selalu melawan segala bentuk didikan yang ada.
“Mereka berdua harus wajib lapor dalam hal pengawasan supaya jangan sampai ada terjadi lagi hal yang tidak diinginkan seperti ini,” tegas Ngajow.
Senada dengan itu korban juga sudah memberi maaf kepada remaja-remaja ini dan berharap mereka menyesali perbuatan tersebut dengan tidak melakukan lagi hal yang tidak terpuji ini.
“Pesan saya, jangan kembali lagi mencuri apalagi saat ini masih sekolah berstatus sebagai pelajar, saya sudah memaafkan dengan harapan tidak akan mengulang lagi kesalahan yang sama, “tutur Noldy.
Saat ini keduanya sudah dipulangkan ke orangtuanya masing-masing. Namun tetap dilakukan pembinaan dan wajib lapor ke Polsek Siau Timur. (jemmi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









