IMG-20240501-WA0019

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Investasi Bodong Miliaran Rupiah

IMG-20240409-WA0076

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Investasi Kelapa Sawit Milayaran Rupiah

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

IMG-20240227-124711

Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini terungkap dari laporan pelapor SI (26) atas kerugian yang dialami korban korban EI, (56), seorang iburl rumah tangga warga Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Tersangka yang ditangkap yakni F (53) warga Desa Blang Lancang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga tujuh miliar rupiah” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto dalam konfrensi pers di gedung serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Selasa (01/11/2022).

Kapolres menjelaskan kasus ini berawal adanya pertemuan tersangka dengan korban terkait investasi kelapa sawit pada Selasa,12 Mei 2020 di salah satu warung di Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya, korban dengan tersangka sudah kenal sejak tahun 2010. Saat itu mereka menjalin kerja sama bisnis karet yang pada akhirnya bangkrut sehingga pelaku terhutang kepada korban Rp380 juta.

Dalam pertemuan di warung itu, tersangka menjanjikan membayar hutang sambil meminta bantuan modal karena tersangka mempunyai bisnis baru yaitu jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijual ke PT. G di Tanjung Morawa Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka mengiming-imingi korban apabila diberikan modal akan lebih cepat melunaskan hutangnya dan memberikan keuntungan 10 %. Atas iming-iming tersebut korban tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar Rp27 juta.

Selanjutnya, sebut Kapolres, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui telpon sehingga terjadi transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali dengan nilai transaksi mulai Rp2 juta dua juta hingga Rp150 juta.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan tujuh nomor Sim Card yang menyaru sebagai orang yang berbeda yaitu F sebagai orang yang dipercaya korban, R sebagai Direktur PT. A (perusahaan sub ke PT. G), W sebagai karyawan di PT. G, Direktur PT. Sintong, M sebagai bekingan F dalam menagih uang ke PT. G dan E sebagai sepupu F sekaligus anggota dilapangan.

Dalam perjalanan waktu, kata Kapolres, korban curiga dan kemudian mengetahui ia tertipu karena setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp7 miliar nyatanya tidak ada pencairan.

Kemudian korban mengecek perusahaan yang dikatakan tersangka, namun setelah di cek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Korbanpun menyadari bisnis yang dijanjikan tersebut tidak benar sehingga korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

“Kasus ini masih dalam proses hukum, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara”, kata Kapolres.

Sejunlah bukti disita antara lain mobil Toyata Rush, mobil Brio, sepeda motor Honda Vario, satu set kursi Meja Jepara, AC, TV LED dan 2 ponsel.

“Kemudian 47 lembar kertas hasil print bukti transferan senilai Rp2,7 miliar, 295 print out Rekening Bank Mandiri, buku tabungan Bank Mandiri”, tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan dicek kembali kebenarannya. Sehingga, tidak ada lagi korban dari penipuan berkedok investasi seperti ini. (m zubir)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *