IMG-20240501-WA0019

Tiang Kabel Fiber Optik di Madina Diduga Belum Mengantongi Izin

IMG-20240409-WA0076

Madina, TRIBRATA TV

Dikutip dari Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 13, dan berdasarkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang dikeluarkan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara sangat kuat dugaan PT Aplikasnusa Lintas Arta membangun utilitas fiber optik tanpa izin dan persetujuan dari pihak mana pun di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

IMG-20240227-124711

Dalam pasal itu menjelaskan Penyelenggara Telekomunikasi boleh melintasi dan menggunakan Tanah warga namun harus disertai dengan persetujuan dari warga.

“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak”, kutipan Pasal 13 UU RI No 36 Tahun 1999.

Namun di Kabupaten Madina, PT Aplikanusa Lintas Arta diduga telah membangun tiang kabel fiber optik di tanah milik warga tanpa persetujuan dari pemegang hak atas tanah yang digunakan.

Selain itu perusahaan yang bergerak dibidang provider jaringan internet PT Aplikanusa Lintas Arta juga diduga belum mengantongi izin resmi serta diduga belum membayarkan kewajibannya atas penggunaan bahu jalan pada ruas jalan Kabupaten Mandailing Natal.

Pembayaran kewajiban itu dimuat dalam Rekomendasi Teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara, Nomo : PS 0301-Bb2/1120, dalam Rekomtek yang diberikan juga jelas disebutkan penempatan tiang fiber optik disisi luar bahu jalan.

Salah seorang warga yang tanahnya diduga diserobot oleh PT Aplikanusa Lintas Arta untuk mendirikan tiang jaringan fiber optik, H.Husein Al Ariz Nst, Senin (20/10/2023) mengatakan pembangunan tiang pelintasaan jaringan fiber optik dilahan miliknya tidak pernah mendapat persetujuan sehingga sangat meresahkan dan merugikan karena selaku pemilik hak atas tanah tidak dapat lagi memanfaatkan tanah pada titik terdapatnya tiang dan kabel fiber optik.

“Pembangunan tiang kabel fiber optik itu belum pernah datang meminta persetujuan dari saya selaku pemilik tanah tempat berdirinya tiang kabel fiber optik itu, sekarang ini untuk parkir kendaraan saja terhalang ditempat itu,” ungkapnya.

Sementara itu terkait penggunaan bahu jalan pada ruas jalan Kabupaten, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Madina Elpi Yanti Harahap yang dikonfirmasi melalui pesan Whats Apps (WA) mempertanyakan apakah telah mengeluarkan rekomtek penggunaan bahu jalan pada ruas jalan Kabupaten, hingga berita ini dikirim ke Redaksi belum memberikan keterangan.

Untuk memastikan kelengkapan perizinan pembangunan utilitas jaringan kabel fiber optik PT Aplikanusa Lintasarta yang dihubungi melalui perwakilan Vendor PT Neora Hidayat pada Nomor Kontak +62813 1846 XXXX ditidak menjawab Pesan WA dan Panggilan telepon yang dari Awak media. (Hendra)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *