Madina, TRIBRATA TV
Begitu mendapat laporan adanya kegiatan judi tembak ikan di Desa Lambou Darul Ikhsan Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madina segera turun, Jum’at (22/10/2021).
Tim Sat Reskrim Polres Madina yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Inspektur Satu (Iptu) Jalaluddin Nasution berhasil menyita 1 unit meja judi tembak ikan.
Selain itu petugas juga mengamankan MN (39) warga Desa Lambou Darul Ikhsan Kecamatan Bukit Malintang yang merupakan pengelola meja judi tembak ikan.
Menurut keterangan MN, meja tembak ikan tersebut merupakan milik warga Padang Sidimpuan bermarga Tumorang yang dititipkan dengan perjanjian akan diberikan uang biaya listrik Rp200.000 per bulan.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Azuar Anas menyampaikan meja judi tembak ikan bersama pemilik warung telah diamankan untuk pengembangan dan proses hukum.
“Dalam hal perjudian ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara,”sebutnya. (Yogi)