Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Kembalikan Barang Curian, Pria Pekerja Serabutan Diringkus Tekab

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Personil Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang meringkus seorang pria pekerja serabutan berinisial Yus (34) warga Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (20/10/2022).

IMG-20240227-124711

Informasi diperoleh, Yus diringkus pada (17/10/2022) sekira 15.30 WIB. Pria itu diringkus tak jauh dari kediamannya karena tersandung kasus dugaan pencurian di tempat Sujono (40) warga Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa. 

Dalam laporannya disebutkan, pada Kamis (29/9/2022) lalu sekira pukul 08.00 WIB, Ani, saudara korban datang ke tempat usaha Sujono lalu membuka pintu besi bagian depan dan melihat pintu samping dalam keadaan terbuka serta dinding kawat bagian atas pintu dalam keadaan rusak.

Lalu Ani memberitahukan kejadian ini kepada Sujono sebagai pemilik usaha. Saat tiba dilokasi kejadian, Sujono bersama Ani sama sama mengecek barang barang yang hilang.

Ternyata alat bor, alat grenda kayu, cok sambung, mata bor 1 kotak, speaker aktif dan charger hape, telah raib.

Kesal atas kejadian itu, selanjutnya Sujono dan Ani melakukan penyelidikan siapa pelaku yang masuk kedalam tempat usahanya. Tidak berapa lama, datang seorang laki-laki berinisial Yus mendatangi Sujono dan mengembalikan barang-barang yang diduga diambilnya dan diletakkan dalam satu goni berwarna putih.

Usai mengembalikan barang itu, terduga pelaku melarikan diri. Namun sebelum meninggalkan lokasi, Yus sempat mengaku bahwa dirinya sendiri yang mengambil dan masuk kedalam tempat usaha milik Sujono.

Merasa keberatan, Sujono melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dengan No. LP/ B / 134 / IX / 2022 / SPKT / Sek Tamora / Polresta DS dengan kerugian Rp3 juta.

Mendapat laporan korban, personil dipimpin Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir melakukan penyelidikan. Pada Senin (17/10/2022), petugas mendapat informasi, Yus berada di Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sedang membantu saudaranya mengangkat meja. Tiba disana, petugas langsung meringkus Yus.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH didampingi Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH ketika dikonfirmasi pada Kamis (20/10/2022) membenarkan telah meringkus terduga pelaku seorang pria berinisial Yus yang dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. “Sudah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan”, kata Kapolsek. (Febri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *