IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Polda Sumut Kembali Sita Asset Bos Judi Online Apin BK

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Polda Sumut kembali menyita aset milik bos judi online di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10/2022).

IMG-20240227-124711

Kali ini aset yang disita merupakan rumah toko (ruko) milik A alias J di Kompleks Cemara Asri.

Penyitaan sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam
tanggal 14 Oktober 2022.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ruko ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi.

“Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online,”kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Senin (17/10/2022).

Pantauan di lokasi, jumlah ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat.

Penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket.

Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.

Polisi menyebut taksiran harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita hari ini mencapai Rp20 miliar.

“Hari ini kegiatan kita di 2 lokasi dengan nilai Rp20 miliar,” katanya.

Ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 23 September polisi juga telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp27,2 miliar di kompleks Cemara Asri.

Kemudian penyitaan berlanjut kelima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp21,6 miliar.

Herwansyah merinci total aset yang disita dari bos judi online mencapai Rp68 miliar.

Rencananya penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Kita menunggu daripada keputusan PN Lubukpakam, nanti setelah keluar putusan PN akan dilanjutkan penyitaan ini,”ucapnya.(ubay)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *