Medan, TRIBRATA TV
Seorang remaja perempuan berinisial AL diduga telah menghabisi ibu kandungnya berinisial FS di rumah mereka yang berada di kawasan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (10/12/2025).
Dari keterangan Kepala Lingkungan setempat, Tono, menyebutkan hubungan ibu dan anak tersebut selama ini diketahui harmonis.
“AL merupakan anak bungsu yang saat ini duduk di bangku SMP salah satu sekolah swasta di Kota Medan. Hubungan ibu dan anak itu selama ini bagus dan akrab. Setiap hari ibunya mengantarkan anaknya ke sekolah. Tidak ada masalah,” ucap Tono saat ditemui di lokasi.
Lanjutnya, keluarga tersebut telah tinggal di Medan Sunggal sudah cukup lama.
“Mereka sudah lama tinggal di sini. Selama ini akur-akur saja. Baik juga sama tetangga. Kami juga masih bingung, apa masalahnya,” tuturnya.
Tono menjelaskan ia mendapat telepon mengenai masalah ini saat subuh hari. Sesampainya di lokasi, Tono hanya melihat luka di tangan FS. Namun, ia tidak melihat ada senjata tajam.
Melihat itu, suami FS berupaya menghubungi ambulans. Namun, saat ambulans tiba, nyawa FS tak tertolong lagi.
“Anaknya sudah dibawa ke Polsek Sunggal didampingi ayahnya,” tuturnya.
Tono sendiri tidak mengetahui kejadian pasti sehingga tidak bisa memastikan apakah kasus tersebut pembunuhan atau tidak. Menurutnya, hubungan antara korban dan pelaku yang masih duduk di bangku SMP itu baik-baik saja selama ini.
“Mungkin tidak sengaja karena hubungan dia sama ibunya bagus. Tapi, kita tunggu lah apa kata polisi,” ujarnya.
“Kalau menurut informasi yang saya peroleh, anaknya yang melukai ibunya. Tapi, saya tidak ada lihat senjata tajamnya,” ujarnya.
“Mayatnya masih di rumah sakit. Kemungkinan sebentar lagi sampai sini,” sambung Tono.
Terpisah, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









