IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Kapolrestabes Medan: Tiga Oknum Polisi Terancam Pemecatan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tiga oknum Polri yang terlibat kasus percobaan perampokan pada warga terancam dipecat. Sanksi tegas itu disampaikan Kapolrestabes Medan
Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

IMG-20240227-124711

Ketiga personel kepolisian itu berinisial, Bripka A, Bripka B, Briptu H. Sedangkan satu warga sipil berinisial N.

“Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga untuk pelanggaran kode etik profesi, karena mereka tiga orang ini adalah anggota Polri,”kata Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH dan Kasi Propam Kompol Muhammad Tomi, Minggu (9/10/2022).

Kapolrestabes Medan pun berjanji, untuk ketiga anggota Polri yang melanggar itu akan dilakukan tindakan tegas.

“Saya sampaikan kita akan menindak dengan tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sampai dengan pemecatan ataupun PTDH, dan saya janjikan akan kita tindak dengan tegas, kemudian kasus ini juga menjadi perhatian dari bapak Kapolda Sumut,” sebutnya.

Kombes Pol Valentino menambahkan pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku secara profesional dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu saya tambahkan juga di sini, kami dan para penyidik Satreskrim Polrestabes Medan juga dengan Propam Polrestabes Medan, akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional,” tuturnya.

Selain itu lanjut Kapolrestabes mengungkapkan, pihaknya akan mendalami persoalan percobaan perampokan ini, apakah memiliki jaringan atau tidak.

“Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini,” bebernya.

Sementara pada pelaku lainnya yang terlibat dalam percobaan perampokan sepeda motor tersebut, Kapolrestabes menegaskan pihaknya akan melakukan pengajaran.

“Apabila ada tersangka lain yang belum kami ungkap, kami janjikan juga akan sesegera mungkin untuk menangkap,” tuturnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *