Belum Dibayar Kontraktor, Pembukaan Pintu Air Bendungan Baliase di Lutra Tuai Kontroversi

- Editorial Team

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Utara, TRIBRATA TV

Pembukaan pintu air Bendungan Baliase menuai kontroversi setelah dianggap melanggar isi kesepakatan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Luwu Utara (Lutra). Polemik muncul lantaran kontraktor utama proyek tersebut disebut belum melunasi sisa kewajiban pembayaran kepada sejumlah subkontraktor senilai miliaran rupiah.

H. Aan Nusdarianto salah satu Subkon material pada proyek pembangunan jaringan irigasi BALIASE Kiri II menilai langkah membuka pintu air itu terburu-buru dan tidak sesuai dengan hasil RDP yang sebelumnya menegaskan penyelesaian kewajiban kontraktor sebagai syarat utama.

“Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan resmi di DPRD. Seharusnya kontraktor menuntaskan dulu kewajiban terhadap subkontraktor,” ungkap H. Aan.

Sementara itu, Hatta Turusi Komisi II DPRD Luwu Utara saat diminta klarifikasinya menyebutkan, ” iya, pintu air itu dibuka yang saya dengar atas negosiasi beberapa orang Subkon dengan orang Polda, ” kata Hatta Turusi saat dihubungi Media, Rabu (10/09/2025).

BACA JUGA  Bupati Lutim Buka Rapat Konsultasi Publik Terkait RPJMD 2021-2026

Ia juga berharap pihak kontraktor pelaksana pada proyek ini segera menindaklanjuti persoalan ini agar tidak menimbulkan ketidakadilan serta keresahan di kalangan pihak yang dirugikan.

Terkait surat pernyataan pembukaan pintu air pada bendungan BALIASE Kiri yang dibuat sekelompok orang sontak menuai sorotan. Hal ini dianggap telah mengabaikan isi kesepakatan bersama DPRD Luwu Utara yang tertuang pada 3 point kesepakatan.

Mengingat hasil RDP di DPRD tersebut berdasarkan konstitusional sebab DPRD adalah forum resmi yang diatur oleh tata tertib DPRD. Hasil RDP berupa kesimpulan atau rekomendasi, yang biasanya dituangkan dalam berita acara atau notulen rapat, dan hanya bisa diputuskan serta disahkan oleh pimpinan dan anggota DPRD.

Jadi, hasil RDP tidak bisa serta-merta dibatalkan hanya karena ada kesepakatan beberapa orang sipil di luar mekanisme resmi DPRD.

Pihak sipil (masyarakat, LSM, tokoh, dll.) boleh menyampaikan aspirasi, penolakan, atau keberatan, tapi itu sifatnya masukan atau protes, bukan pembatalan resmi.

BACA JUGA  Polres Luwu Timur Gelar Vaksinasi Massal di Dua Kecamatan

Sehingga jika masyarakat ingin hasil RDP dikaji ulang, jalurnya adalah mengajukan keberatan resmi melalui mekanisme DPRD (misalnya audiensi lanjutan, permintaan revisi, atau melalui komisi/pimpinan DPRD).

Pembatalan atau perubahan hasil RDP hanya sah jika dilakukan melalui rapat lanjutan DPRD dengan keputusan resmi.

Dengan kata lain, kesepakatan beberapa orang sipil tidak punya kekuatan hukum untuk membatalkan hasil RDP DPRD, kecuali disalurkan lewat mekanisme politik/administrasi yang berlaku.

Sebagaimana dalam RDP yang digelar bersama pihak kontraktor, subkontraktor, dan stakeholder terkait, telah ditegaskan bahwa pembukaan pintu air hanya dapat dilakukan setelah kontraktor utama menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada subkontraktor. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat sisa tunggakan yang belum diselesaikan oleh pihak kontraktor.

H. Aan juga menyampaikan tindakan pembukaan pintu air tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta mencederai komitmen bersama.

BACA JUGA  Soal Demo Aliansi Forum Lingkungan Masyarakat Angkona, ini Tanggapan PT TWP

“Kami menegaskan kembali bahwa hasil RDP adalah keputusan resmi yang harus dihormati semua pihak. Apabila kontraktor belum melunasi kewajibannya, maka langkah membuka pintu air jelas bertentangan dengan kesepakatan,” tegas H. Aan.

Dengan adanya langkah tegas ini, H. Aan Ely Nusdarianto berharap permasalahan Bendungan Baliase dapat diselesaikan secara adil dan tidak merugikan pihak manapun, khususnya para subkontraktor yang telah bekerja di lapangan. (Mulyadi)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Diduga Tabrak UU Desa dan Juknis PUPR, Kadusun di Desa Lantang Takalar Rangkap Jabatan
Kapolsek Polongbangkeng Selatan Gelar Safari Jumat, Perkuat Sinergi dengan Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Proses Identifikasi Berlanjut, Biddokkes Polda Sulsel Terima Satu Jenazah Korban Laka Laut KM Nurul Salsa
Plh. Kapolresta Gowa Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2026
Dorong Birokrasi Modern, Bupati Takalar Buka Pelatihan Literasi Digital 2026 dan Minta Pejabat Tinggalkan Budaya Manual
Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Sekda Takalar Ajak Seluruh Elemen Wujudkan Gerakan BERLIAN untuk Perlindungan Anak
Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi
Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:30 WIB

Diduga Tabrak UU Desa dan Juknis PUPR, Kadusun di Desa Lantang Takalar Rangkap Jabatan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:20 WIB

Kapolsek Polongbangkeng Selatan Gelar Safari Jumat, Perkuat Sinergi dengan Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:45 WIB

Proses Identifikasi Berlanjut, Biddokkes Polda Sulsel Terima Satu Jenazah Korban Laka Laut KM Nurul Salsa

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:27 WIB

Plh. Kapolresta Gowa Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:21 WIB

Dorong Birokrasi Modern, Bupati Takalar Buka Pelatihan Literasi Digital 2026 dan Minta Pejabat Tinggalkan Budaya Manual

Berita Terbaru