Menyatukan Pemahaman, PABPDSI Audiensi dengan DPRD Banyuwangi

- Editorial Team

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, TRIBRATA TV

Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (DPC PABPDSI) Kabupaten Banyuwangi, Jatim beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi di Ruang Rapat Khusus DPRD pada Kamis (9/9/2021).

PABPDSI lahir sebagai wadah Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Banyuwangi dari 25 kecamatan dan 189 desa bertujuan membangun sinergitas bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada di Kabupaten Banyuwangi.

Mengemban amanat UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 110 Tahun 2016, PABPDSI terus melangkah dan bekerja nyata untuk bersama-sama membangun desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam sambutannya Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara menyambut baik dan mengapresiasi langkah PABPDSI atas sinergitas yang telah dijalin dengan DPRD Banyuwangi. “Kami berharap agar jalinan komunikasi dan sinergitas dengan DPRD terus berkelanjutan, “katanya.

“PABPDSI adalah para pejuang di desa yang lahir untuk memberi pemahaman yang sama kepada seluruh BPD se-Kabupaten Banyuwangi dan bisa bersinergi dengan pemerintahan desa untuk membangun dan memajukan desa. Membangun Banyuwangi kita mulai dari desa dan membangun desa kita mulai dari pemahaman yang sama tentang berdesa,”imbuh I Made Cahyana Negara.

BACA JUGA  Tim Psikologi Dampingi Personil yang Bertugas di Posyan Operasi Lilin Semeru 2023

Sementara Ketua PABPDSI, Misnadi, S.H,M.H mengatakan, PABPDSI Banyuwangi ingin menciptakan kondisi yang baik, mensinergikan antara BPD dengan Kepala Desa.

“Jangan sampai ada antara Kepala Desa dan BPD saling simpang- siur. Untuk itu perlu ada pemahaman yang sama dan sinergi yang baik antara BPD dan Kepala Desa. Bilamana BPD dan Kepala Desa kreatif akan ada inovasi-inovasi untuk kemajuan desanya. PABPDSI juga akan memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang Perda yang ada,”kata Misnadi.

Sedang Eko Widianto Wakil Ketua 5 PABPDSI Provinsi Jawa Timur menyampaikan beberapa masukan kepada Ketua DPRD Banyuwangi.

Ia berterimakasih kepada dewan sudah memberikan BPD Banyuwangi regulasi yang lebih baik. Untuk BPD melalui Perda No.2 Tahun 2017 dan Perbub No. 31 Tahun 2020 tentang pedoman pembentukan BPD. Serta Perbub No. 20 Tahun 2020 tentang penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi Kades, Sekdes dan Perangkat Desa serta Tunjangan dan Operasional BPD.

BACA JUGA  Pemkab Gayo Lues Prioritaskan Peningkatan Jalan Pining–Lesten Hingga ke Pulo Tige

Ia juga memohon untuk insentif RT/RW ada perubahan dari Rp100 ribu bisa ditambah lagi biar lebih manusiawi. Karena RT/RW adalah ujung tombak pemerintahan yang ada di desa.

Kemudian untuk optimalisai serta berkeadilan, tunjangan dan operasional BPD yang ada perbedaan jauh antara BPD satu Kecamatan dengan Kecamatan yang lain. Agar yang tercantum di Perbub No. 20 Tahun 2020 yakni terkait prosentase tunjangan BPD yang besarannya untuk Ketua BPD 15% s/d 25% agar bisa dirubah menjadi 20% s/d 30% dari penghasilan tetap Kades.

“PABPDSI Banyuwangi juga sudah mengirim surat permohonan audiensi dengan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani,”tambah Supranggono Sekretaris PABPDSI.

BACA JUGA  Didesak Warga, BPD Desa Manunggal Karya Usulkan Pemberhentian Sementara Kades

Diharapkan setelah audiensi dengan DPRD, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani segera memberikan balasan surat permohonan itu.

Sebelumnya PABPDSI juga telah beraudiensi dengan jajaran pengurus Kepala Desa se-Banyuwangi diantaranya; Asosiasi Kepala Desa (ASKAB), Perkumpulan Aparatur Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) dan Forum Silahturahmi Kepala Desa (FSKB) Kabupaten Banyuwangi. (irawan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB