Penajam Paser Utara, TRIBRATA TV
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Pol. Artanto hadir dalam Pencanangan Awal Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tahun 2024 dan Malam Pentas Seni di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Sabtu (08/06/2024) malam.
Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan berbagai pihak terkait dalam memupuk rasa nasionalisme dan semangat kebangsaan di tengah masyarakat. Pembagian bendera merah putih yang mencapai 10 juta lembar ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam sambutannya, Kombes Pol. Artanto menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Gerakan ini tidak hanya simbolis, tetapi juga merupakan langkah nyata untuk menanamkan rasa cinta tanah air kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Selain itu, acara tersebut juga dimeriahkan oleh berbagai pertunjukan seni yang melibatkan seniman lokal dan pelajar. Malam Pentas Seni ini menampilkan ragam tarian tradisional, musik daerah, serta pameran seni rupa yang menggambarkan kekayaan budaya Kalimantan Timur.
Kombes Pol. Artanto juga menambahkan kegiatan seperti ini sangat penting untuk memperkuat rasa kebersamaan dan gotong royong di kalangan masyarakat. “Dengan adanya kegiatan seni budaya, kita dapat lebih mengenal dan mencintai budaya lokal kita, serta mempererat tali silaturahmi antar warga,” tambahnya.
Pencanangan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dan Malam Pentas Seni ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang antusias berpartisipasi dalam acara tersebut.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk melakukan kegiatan serupa dalam rangka memperkuat jati diri bangsa.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









