Medan, TRIBRATA TV
Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Dadang Hartanto membuka zoom meeting dalam pengamanan Takbiran, Sholat Idul Fitri, dan Zakat Fitrah 1442 H pada masa pandemi Covid-19 di Aula Catur Prasetya Mapolda Sumut, Senin (10/5/2021).
Turut hadir Dir Binmas Polda Sumut, Kamenag Prov.Sumut, Ketua MUI Prov.Sumut, Ketua DMI Sumut, Kapolres sejajaran Polda Sumut, para Ketua Kemenag, MUI Kab/Kota dan para perwira Dit Binmas Polda Sumut.
Wakapolda mengatakan zoom meeting ini sangat perlu karena meningkatnya kasus Covid-19 apalagi diprediksi momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H bila tidak ditangani secara bersungguh-sungguh akan terjadi peningkatan kasus Covid 19 dan kasus kematian.
Hal ini tentu perlu pengaturan kegiatan-kegiatan pada saat sholat Idul Fitri berdasarkan zona sesuai Instruksi Mendagri nomor 3/2021 ttg pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Bagaimana cara kita menindak lanjuti agar tidak menimbulkan klaster-klaster baru pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini. Kepada masing- masing kepala wilayah agar mengetahui zona wilayahnya masing-masing”, ucapnya.
Dir Binmas Polda Sumut juga menyampaikan Polri sudah melaksanakan tugas- tugas preemtif dalam melaksanakan sosialisasi tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
Terkait pembayaran zakat fitrah, Dir Binms Polda Sumut meminta jangan ada pengumpulan massa. Lebih baik pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan penjemputan dari rumah ke rumah untuk menghindari penularan Covid-19.
Sementara itu Kamenag menuturkan jajaran Kamenag akan kembali menyosialisasi Prokes Covid-19 di setiap masjid untuk syaf diluruskan bukan dirapatkan
“Kami juga telah memberikan himbauan dari Menteri Agama dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri sampai dengan kecamatan maupun desa. Himbauan melalui surat edaran juga sudah disampaikan kepada toga/tomas dan masyarakat”, ucapnya
“Bagi zona merah dan orange sholat Ied dilarang di lapangan maupun masjid melainkan dilaksanakan di rumah saja. Sedangkan zona kuning dan hijau boleh menggelar sholat Ied dengan mempedomani prokes Covid-19,” lanjutnya.
Sedangkan Ketua MUI Sumut turut menyampaikan telah disosialisasikan edaran Mentri Agama Nomor 3,4,dan 7 tahun 2021 tentang takbiran tidak dilakukan di lapangan namun di masjid boleh sampai batas pukul 10.00 Wib. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









