IMG-20240501-WA0019

Pengosongan Paksa Komplek Rumah Dinas IKES Nyaris Ricuh

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Pengosongan paksa serta pemagaran rumah dinas IKES Dinas Kesehatan Provinsi Sumut yang berada di Jalan Rumah Potong Hewan Mabar Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, bersama tim BPKAD, SatPol PP, Kejatisu, dan Inspektorat nyaris ricuh, Senin(04/10/2021) sekira Pukul 09.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Anto (50) didampingi warga Komplek Ikes Mabar menceritakan sejarah singkat perumahan itu.
Menurutnya mereka sudah menempati rumah itu dari tahun 1973. Awalnya tinggal disana rumah itu hanya berupa rumah dan sumur.

“Listrik tidak ada, PDAM tidak ada, orang tua kami lah yang mengurus, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga orang tua kami, Terus awalnya itu tidak dikutip retribusi, mulai tahun 1990 an mulai dikutip retribusi, dibayar lah oleh orang tua orang tua kami,” jelas pria yang memakai baju gamis tersebut.

Pada saat orang tua mereka akan pensiun, diusulkan lah rumah ini untuk ditetapkan menjadi golongan III, karena salah satu syarat untuk memiliki rumah adalah golongan III. “Jadi para orang tua dulu di komplek ini mengurus golongan rumah ini untuk dinaikkan menjadi golongan III,” katanya.

“Karena salah satu persyaratan untuk naik ke golongan III adalah mempunyai sertifikat, minimal sertifikat hak pakai, diurus lah sertifikat hak pakainya tapi atas nama dinas, karena yang mempunyai bukan pribadi,” ujarnya dengan nada tinggi.

Setelah keluarlah sertifikat hak pakai tersebut dari Kepala Dinas pada masa itu, isinya disetujui untuk naik menjadi ke golongan III. “Sudah disetujui, diserahkan wewenang, pengelolaan, penempatan, dan lain sebagainya kepada Gubernur Sumatera Utara pada masa itu,” ucapnya.

“Di tahun 2000 dipanggilah kami oleh Dinas Kesehatan untuk membicarakan mengenai penempatan pada saat itu orang tua kami sudah pensiun dab meninggal, datanglah ke Dinas, disitu disampaikan juga bahwasanya kami ingin memiliki rumah tapi ditolak oleh Dinas pada saat itu padahal kami belum membuka berkas,” papar Anto lagi.

“Sejak itulah, mulai ada kalau saya bilang semacam intimidasi, setelah (Red-Pihak MM) menawarkan ke beberapa warga agar kami pindah dari komplek ini,” katanya.

“Harapan kami ya sesuai surat pak, kalau kami bisa memiliki perumahan ini, kalaupun seandainya tidak bisa sama sekali, jangan seperti ngusir anak ayam dari kandangnya, hargai orang tua kami yang sudah mengabdi kepada negara sekian tahun,” harap Anto dan beberapa warga lain.

“Saya mengharapkan pihak DPRD ataupun Gubernur Sumatera Utara bisa memediasi masalah ini secara arif dan bijaksana (damai), ini rumah golongan III yang ngusulin juga kami, secara peraturan pemerintah (PP), kami berhak, sudah memenuhi persyaratan, karena ini bukan bagian dari kedinasan,” katanya lagi

Sementara Efendi Poerba dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengatakan sebetulnya celahnya hanya kompensasi. “Ini ada beberapa orang juga sudah bersedia keluar, ini ada sudah menempati orangtuanya sudah tidak ada lagi (meninggal), pada saat warga ini menyampaikan minta kompensasi, bukan kapasitas saya menjawab, pak Ardi menyampaikan tidak ada kita anggarkan,” katanya dihadapan Ade Safawi salah satu warga komplek Ikes Mabar.

Akhirnya Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution, yang hadir dilokasi terbentuk rapat kecil bersama BPKAD, SatPol PP, Kejatisu, dan Inspektorat, kemudian hasilnya nanti akan dikoordinasi untuk duduk bersama membicarakan penggusuran itu. (Bonni)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *