Gara- Gara Kain Lap Mobil, Nyawa Nurdin Melayang Dihantam Balok

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Sungguh sadis. Hanya gara-gara persoalan kain lap pembersih mobil hilang, Nurdin (48) harus kehilangan nyawanya. Ia tewas setelah kepalanya dihantam sebuah balok kayu yang ujungnya ada paku.

Ceritanya, korban yang bekerja sebagai supir pribadi ini sedang membersihkan mobil majikannya di komplek perumahan Vila Makmur Jalan Makmur, Sei Agul, Medan. Entah bagaimana, korban kehilangan lap pembersih mobil.

IMG-20240227-124711

Warga Jalan Utama Gang Pengabdian Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang inipun mendatangi UN (64) yang duduk tak jauh dari tempat mencuci mobil.

Korban menuduh petugas kebersihan komplek tersebut telah mengambil lapnya. Tuduhan itu disangkal UN hingga terjadi pertengkaran. Korban bahkan meminta UN untuk membuka isi tas miliknya.

Menurut Kapolsek Medan Barat Kompol Choki Meilala SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim, Iptu H Herison Manullang, Rabu (2/10/2019) pertengkaran itu semakin sengit hingga korban mengambil sapu lidi dan memukulkannya ke badan UN.

“Akibat dipicu emosi yang sama- sama tinggi, korban pun mengambil sebuah sapu lidi dan memukulkan ke badan UN. Tak mau kalah, UN membalas dengan mengambil sebuah balok kayu yang ada pakunya dan membalas memukulkannya kearah kepala korban sebanyak 1 kali. Akibatnya kepala korban langsung bocor,” terang Iptu Herison Manullang.

Pemukulan itu menyebabkan korban jatuh karena pendarahan hebat dari kepalanya. Tidak menduga akibat pukulan balok tersebut menyebabkan korban terkapar, tersangka UN pun lantas pulang ke rumahnya.

Sementara, korban segera dibawa warga dan rekannya ke rumah sakit. Namun ditengah perjalanan korban menghembuskan nafasnya.

Setelah mengumpulkan berbagai keterangan, petugas kepolisian pun segera memburu tersangka. Tim Pegasus Polsek Medan Barat meringkus tersangka dari rumahnya di Jalan Sekata Gg Seroja, Sei Agul Medan tanpa perlawanan.

Kepada petugas, UN mengakui perbuatannya. Ia dan barang bukti, sebatang kayu kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Barat. “Akibat perbuatan tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 atau 351 (3 ) KUHPidana, tersangka diancam kurungan penjara sekitar 15 tahun penjara,” tutup Iptu Herison Manulang. (Hamonangan Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *