Makassar, TRIBRATA TV
Berkas perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan mobil truk sampah yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp9.104.690.921,20 di Kabupaten Gowa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
“Berkas perkaranya segera kita limpahkan ke pengadilan Tipikor PN Makassar,” kata Kepala Kejaksaan Sungguminasa, Yeni Adriani, Kamis (29/9/2022).
Kelima tersangka masing-masing inisial MA, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Kabupaten Gowa tahun 2016-2019, AM Direktur PT. Bima Rajamawellang, FT Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo, SA Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga, AAS, Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional.
Yeni Adriani mengatakan kasus Tipikor pengadaan dump truck seluruh desa di Kabupaten Gowa telah diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa. “Berkas kelima tersangka sudah P21 dan akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri,”ucapnya. (syahrir)