Simalungun, TRIBRATA TV
Polres Simalungun kembali menyelesaika. 61 kasus melalui Restorative Justice (RJ) atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan, Jumat (29/9/2023).
Hal ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Bertempat di Polsek Bangun acara yang dilaksanakan mulai pukul 9 pagi itu menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/ Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.
“Dalam RJ massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran”, kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung.
Namun ia juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.
“Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023,” pungkas Ronald.(rel)