Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 34,7 Kg Sabu

IMG-20240409-WA0076

Asahan, TRIBRATA TV

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Forkopimda menggelar konferensi pers terkait kasus sabu seberat 34,794 kg, Senin (20/9/2021) siang.

IMG-20240227-124711

Pelaku berinisial IR (47) warga Jalan Sumber Sari Kec Sei Tulang Raso Kota Madya Tanjung Balai.

Kapolres menjelaskan pada hari Rabu 8 September 2021 sekira pukul 10.00 WIN diamankan sabu seberat 34,794 kg yang terbungkus plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang. Sabu itu disimpan di dalam goni sedang pelaku IR berhasil melarikan diri saat petugas datang.

Kemudian pada hari Minggu 12 September 2021 sekira pukul 22.30 WIB, Sat narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan IR di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di dekat lapangan golf Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres mengatakan saat ini sedang mengejar 4 orang lainnya yang terlibat dan sudah dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pasal yang diterapkan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur Hidup, penjara,” ucap Kapolres Asahan.

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelakunya,” tegasnya.

Turut hadir Dandim 0208/Asahan, Danlanal Tba, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, Para Kanit, perwakilan dari Pengadilan Kisaran, perwakilan Kejari dan para awak media. (khairul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *