IMG-20240501-WA0019

Eks Karyawan Curi 125 Tabung Gas Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pelaku pencurian tabung gas berinisial HA (21) asal Desa Wajok Hulu Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah.

IMG-20240227-124711

Peristiwa itu terjadi di Jalan Adisucipto Dusun Banjar Baru Desa Parit Baru Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Ruko Lamongan Bu Sri.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan pelaku pencurian tabung gas sebanyak 125 ukuran 3 kilo.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp.21.525.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya.

Kejadian itu diketahui korban pada Kamis tanggal 14 September 2023 pukul 12.00 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat (15/9/2023), HA ditangkap Tim Gabungan (Joker dan Jatanras) di depan Rumah Sakit Soedarso Pontianak, kata Ade, Selasa (19/9/2023).

HA merupakan mantan pekerja di Lamongan Bu Sri kurang lebih selama 6 bulan dan merupakan seorang mahasiswa di salah satu fakultas yang berada di Kalimantan Barat, terang Ade.

“Satu buah tabung gas ukuran 3 kilo itu dijual HA seharga Rp155.000 di Beting Kecamatan Pontianak Timur dan dari hasil penjualan 125 tabung gas tersebut pelaku mendapatkan hasil sebesar Rp19.000.000,” ungkapnya.

Uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar cicilan kredit mobil dan sepeda motor sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak merusak pintu atau jendela, HA yang pernah bekerja di Lamongan Bu Sri mengetahui letak kunci ruko tersebut, dengan mudah ia mengambil 125 tabung gas ukuran 3 kilo dan diangkut dengan mobilnya. Selanjutnya HA langsung menjual barang tersebut ke salah satu warga di Kampung Beting yang ia tidak kenal.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Sungai Raya dan petugas masih memburu barang bukti sebanyak 125 tabung gas ukuran 3 kilo yang dijual HA. Akibat perbuatannya HA dijerat dengan Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(Rahmad.s)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *