Pelalawan, TRIBRATA TV
Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum, Polres Pelalawan Riau, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Kapolri No.2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sosialisasi diadakan di aula Teluk Meranti, Jumat (16/9/2022).
Sosialisasi dibuka Waka Polres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol dengan nara sumber Kasi Kum AKP Arinal Fajri dan Kasi Propam Iptu Roni Makasuci diikuti pejabat utama dan personil.
Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang mekanisme bantuan hukum yang diberikan olek Kepolisian Republik Indonesia sesuai Perkap No.2 tahun 2017 kepada seluruh anggota Polri beserta keluarga, pegawai negeri pada Polri yang mempunyai masalah hukum.
Bantuan hukum yang diberikan dapat berupa, konsultasi hukum, nasihat hukum, saran dan pendapat hukum, advokasi dan pendampingan.
Wakapolres minta kepada seluruh personil dan pegawai negeri Polri untuk memahami Perkap Kapolri ini sehingga bagi personil Polri dan keluarga yang mengalami masalah hukum dapat memperoleh bantuan atau pendampingan hukum.
“Diharapkan dengan pendampingan ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum melalui peradilan ataupun di luar peradilan,” ungkap Kompol Antoni Lumban Gaol. (situmorang)