Hukum  

4 Bandar Narkoba Ditembak Polisi Batu Bara

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV
Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, berulang kali memerintahkan kepada seluruh personil Polres Batu Bara, jangan kasih ampun kepada pengedar narkoba. “Kalau melawan tembak tempurung lututnya,”tegas Kapolres.

Pemberantasan narkoba hingga keakarnya sudah merupakan prioritas utama Polres Batu Bara beserta seluruh polsek sejajaran, terhitung bulan Agustus dan September sudah 4 bandar Shabu ditembak petugas kepolisian.

IMG-20240227-124711

Demikian disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum didampingi Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi pada press release narkoba di depan gedung Mapolres Batu Bara yang baru di Lima Puluh, Senin (16/09/2019) petang.

Dikatakan Kapolres dari 5 kasus narkoba yang dirilis semuanya diduga merupakan pengedar narkoba dengan 8 tersangka. Dari 8 tersangka sabu tersebut sebanyak 4 tersangka terpaksa ditembak karena menabrak polisi, melawan dan mencoba melarikan diri.

Kasus tersangka yang menabrak polisi terjadi Rabu (11/09/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalinsum Simpang Padang Cukur Dusun II Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih, Batu Bara.

Ketika hendak ditangkap, tersangka Surianto alias Toni (37) warga Dusun II Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih melarikan diri dengan sepedamotor Kawasaki Ninja BK 4365 CD.

Seketika terjadi kejar-kejaran dengan personil lidik Polsek Indrapura. Pada saat kejar-kejaran tersangka menabrak Bripka Mediansyah Hasibuan hingga terjatuh dan mengalami luka luka.

Tersangka yang berusaha terus melarikan diri terpaksa ditembak pada betisnya hingga jatuh tersungkur. Polisi menemukan barang bukti 1 paket sedang sabu seberat 0,56 gram serta puluhan plastik klip kosong dan barang bukti lainnya.

Kasus narkoba berikutnya terjadi Sabtu (24/08/2019) sekitar pukul 01.30 WIB di Jl. Solo Dusun XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara. Pada kasus ini terdapat 4 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 48,78 gram serta 2 unit timbangan digital.

Keempat tersangka masing masing Rahmat Syahdani alias Amat (40) warga Bandar Khalipah Percut Sei Tuan, Deli Serdang serta Jamaluddin alias Kembar (49) warga Desa Baru Batang Kuis, Deli Serdang bertindak sebagai penjual.

Sedangkan Muhammad Yusuf alias Usuf Sontul (37) warga Jl. Solo Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram serta Suparmin alias Simin (33) warga Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir bertindak selaku pembeli.

Berikutnya Rabu (28/08/2019) sekitar pukul 18.00 WIB dengan tersangka Baharui Laia alias Bahar (18) warga Dusun VI Desa Simpang Gambus,Lima Puluh dengan barang bukti 9 paket sedang sabu seberat 10,22 gram dan 9 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya terjadi Rabu (29/08/2019) sekitar pukul 17.00 WIB dengan tersangka Suryadi Sihotang (44) warga Nagori Pematang Kerasaan, Bandar, Simalungun. Dari tersangka yang ditembak betisnya karena mencoba melarikan diri ditemukan 47 butir pil ekstasi.

Terakhir kasus kepemilikan pil ekstasi 17 butir dengan tersangka Rinaldy Johan Lubis alias Belando (26) warga Desa Tanjung Seri, Laut Tador, Batu Bara. Penangkapan yang terjadi Jumat (30/08/2019) sekitar pukul 20.20 WIB terpaksa dengan menembak betis tersangka yang melawan dan berusaha melarikan diri.

Kini 8 tersangka hanya bisa tertunduk lesu, ketika mendengar ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *