Simeulue, TRIBRATA TV
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayahtul Hisbah (WH) Kabupaten Simeulue menyusuri pesisir pantai yang diduga rawan muda-mudi berduaan bukan muhrim, Kamis sore (14/9/2023).
Sebelum patroli tim terlebih dahulu melaksanakan apel yang dipimpin Kasi Penegakan Syariat Islam (PSI), Marjul Anas, S.Pd. Ia mengatakan, tim akan melakukan pengawasan di pesisir pantai.
“Dalam operasi sore ini tidak ditemukan kejanggalan atau pelanggaran Syariat Islam, namun kegiatan ini tetap dilaksanakan sesuai Qanun Aceh No. 11 tahun 2002 dan Qanun No. 6 tahun 2014 yang diatur dalam Pemerintahan Aceh khususnya di Kabupaten Simeulue,” ujar Marjul Anas.
Dikatakannya, kegiatan dilakukan dibeberapa titik lokasi pesisir pantai yang diantaranya, yaitu Pantai Lasikin, dan Pantai Sua-Sua.
“Dengan kegiatan dan ikhtiar ini, semoga tidak ada lagi pelanggar Syariat Islam di Bumi Aceh, khususnya di Kabupaten Simeulue,” katanya. (M.zeb)