Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polres Kuansing Grebek Aktivitas PETI di Malam Hari, 1 Pelaku Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Kuansing, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau kembali menangkap seorang laki-laki berinisial R bin B (31) pelaku tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 20.00 WIB di aliran Sungai Kuantan Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Riau.

IMG-20240227-124711

“Pelaku R bin B beralamat di Kenegerian Kari ditangkap saat tim gabungan Satreskrim menyisir pelaku PETI di aliran Sungai Kuantan yang meresahkan warga,”ujar Kapolres Kuansing dalam keterangan resminya melalui Kasat Reskrim AKp Linter Sihaloho, Minggu (11/9/2022).

Menurut Kasat, penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB, ada aktivitas pertambangan ilegal di Desa Pulau Godang Kari.

Mendapat informasi itu Kapolres bersama Kasat Reskrim bergerak cepat memberi arahan pada anggota Sat Reskrim dan tim Opsnal serta Polsek Kuantan Tengah untuk melakukan penyelidikan ke TKP dan mengarahkan cara bertindak di lapangan.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, tim meluncur ke lokasi dan menemukan ada beberapa orang diduga pelaku sedang melakukan kegiatan PETI serta alat pertambangannya (dompeng) di aliran sungai tersebut.

Dari pengintaian, sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penangkapan terduga pelaku pertambangan tersebut sementara beberapa pelaku lain melarikan diri dengan cara masuk ke Sungai Kuantan dan sebagian lagi melarikan diri ke semak perkebunan.

R bin B mengakui perbuatannya dan merupakan bagian dari kelompok orang yang melarikan diri tersebut. Mereka bersama-sama melakukan kegiatan PETI di aliran sungai itu.

Barang bukti yang diamankan kata linter yakni mesin merk Tianli, 2 selang air, 1 gabang, 1 spiral, 1 pralon, mesin Ns Siput, dan 2 lembar karpet.

Kepada tersangka sebut Linter, dikenakan Pasal 158 Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *