IMG-20240501-WA0019

Bareskrim Grebek Kantor Judi Online Milik WN Korsel di Karawaci Tangerang

IMG-20240409-WA0076

Jakarta, TRIBRATA TV

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah sebuah ruko di Karawaci Office Park, Kota Tanggerang, Banten pada Selasa (5/9/2023) kemarin.

IMG-20240227-124711

Ruko ini merupakan kantor dan lokasi judi online milik Go Dukjae (GDJ), seorang warga negara Korea Selatan (Korsel).

“Modus operandi, pelaku atas nama GD membuka tempat perjudian online dengan situs asal Korsel beralamat www.bds-123.com yang berbahasa Korsel. Dan para pemain dikhususkan WNA asal Korsel dan menggunakan rekening bank Korsel juga sebagai rekening depo,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).

Djuhandhani menyebut Go Dukjae meraup omzet miliaran rupiah per bulan dari bisnis judi online ini. Dia menerangkan penggerebekan lokasi judi online khusus WN Korsel ini dilakukan pada Selasa (5/9/2023) pukul 15.00 WIB .

“Tim mendapatkan informasi masyarakat, di mana terdapat satu lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat untuk melakukan perjudian online yang terletak di lantai 4 Ruko Pinangsia, Karawaci Office Park, Kota Tanggerang, Provinsi Banten. Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim melakukan anev yang dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Ary Satriyan,” terang Djuhandhani.

“Pada pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan Subdit 3 Jatanras dipimpin AKBP Martuasah Tobing melakukan penindakan di lokasi tersebut,” sambung Djuhandhani.

Dia menerangkan terdapat lima warga Korsel di ruko tersebut dan dua warga Indonesia. “Perempuan warga negara Indonesia bernama RH dan SA yang berperan sebagai admin tempat perjudian online,” sebut dia.

Lima warga Korsel yang diamankan adalah KY (62), JH (58), SYC (68), KBT (64), dan KSY (65).

“Kemudian selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit 1 VC AKBP Martuasah Tobing melakukan pengembangan ke Cikarang, Bekasi, untuk mencari GDJ. Pada Rabu (6/9/2023) pukul 02.00 WIB, berdasarkan hasil surveillance, tim menangkap DGJ di tempat persembunyiannya, Ruko Roxy B62, Jalan MH. Thamrin, Cikarang, Bekasi beserta barang bukti berupa HP dan paspor,” jelas Djuhandhani.

“Pelaku melakukan perjudian online tersebut dengan menggunakan alat bantu komputer dan CCTV untuk memonitor sekitar TKP,” pungkas dia.

Terakhir, Djuhandhani menegaskan tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana perjudian online.

Barang bukti yang diamankan antara lain 7 unit CPU yang digunakan sebagai alat dan 1 CPU server onlino, 7 unit layar monitor komputer dan 1 monitor server, TV,surat kontrak tempat tinggal dan 2 unit Wifi. (red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *