Maling Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap Polsek Lima Puluh

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV
Sultahir Sianturi (73) warga Dusun l Kejora Desa Bulan Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara menjadi korban pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (08/09/2019) sekira pukul 10.30 WIB.

Saat itu rumahnya ditinggal pergi karena bertugas sebagai pendeta di gereja. Pembongkaran terhadap rumahnya pertama sekali diketahui Juen Sianturi (31) warga Dusun I Desa Bulan Bulan, Lima Puluh Pesisir, Batu Bara dan Rutmaida br Sirait (26), Ibu rumah tangga warga Dusun l Bulan Bulan, Lima Puluh Pesisir, Batu Bara.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara AKP Jhony Andries Siregar, SH kepada wartawan, Senin (09/09/2019) membenarkan pencurian tersebut dan telah mengamankan seorang tersangka yang tertangkap tangan warga sedang membawa barang hasil curiannya.

Tersangka Muhammad Nizar (20) seorang pengangguran warga Dusun l Desa Bulan Bulan, Lima Puluh Pesisir, Batu Bara masuk kedalam rumah korban yang ditinggal pergi dengan cara mencongkel jendela rumah korban.

Dari rumah korban, tersangka berhasil menggondol 1 buah mesin genset, 1 buah stabilizer dan 2 buah tabung gas elpiji 3 kg. Akibat perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami kerugian materil senilai Rp 4.500.000.

Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries Siregar, SH kepada wartawan, Senin (09/09/2019) menerangkan terungkapnya pencurian di rumah korban Sultahir Sianturi berawal dari informasi yang diterima saksi Juen Sianturi dari seseorang yang melihat rumah Sultahir Sianturi dimasuki pencuri, Minggu (08/09/2019).

Mendapat informasi tersebut saksi Juen Sianturi segera menuju rumah korban. Karena pencurinya sudah pergi membawa hasil curiannya, Juen mencari ke kebun sawit di belakang rumah korban.

Setelah mencari saksi Juen Sianturi melihat salah satu tersangka yang diketahui bernama Muhammad Nizar. Bersamanya terlihat bungkusan goni yang setelah dibuka berisi barang bukti berupa 2 buah tabung gas dan stabiliser.

Saksi kemudian menanyai tersangka dan karena telah terpojok diakuinya dicuri dari rumah korban Sultahir Sianturi. Saksi selanjutnya mengamankan tersangka yang dipersangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan
sesuai Pasal 363 ayat 2 KUHP ke Polsek Lima Puluh berikut barang bukti 1 buah mesin genset, 1 buah stabilizer dan 2 buah tabung gas elpiji 3 kg. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *