Soal Bangunan Ilegal di Pantai Suso, Dispar: Kita Belum Tahu

IMG-20240409-WA0076

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Menanggapi terkait keberadaan sejumlah bangunan yang ditengarai belum mengantongi ijin di Kawasan Wisata Pantai Tanjung Suso Desa Mabonta Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sulsel menuai keprihatinan masyarakat.

IMG-20240227-124711

Warga setempat bahkan mengeluhkan dibangunnya sejumlah pondasi baru di lokasi wisata karena dinilai merusak serta mengganggu pemandangan objek wisata.

Bahkan bangunan di kawasan wisata tersebut menurut warga, diduga tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan melanggar sempadan pantai.

Terlebih bangunan ilegal tersebut menurut warga dibangun di kawasan jalur penghijauan yang lokasinya tidak jauh dari Pura Ganesha umat Hindu.

Camat Burau Muh. Syukri, membenarkan pihaknya sudah menegur dan menghentikan pekerjaan bangunan tersebut usai mendapat laporan dari Kepala Desa.

“Kita hentikan kegiatannya setelah kepala desa melaporkan adanya bangunan di lokasi yang belum mengantongi ijin, dan pengelolanya kita arahkan ke DLH,” Kata Muh. Syukri pada Sabtu (4/9/2021).

Menanggapi keberadaan bangunan itu, Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur, Andi Tabacina saat dikonfirmasi Sabtu (4/9/2021) menyarankan agar persoalan tersebut dilaporkan ke Dinas Pariwisata.

“Saran pak, kita laporkan ini ke Dinas Pariwisata, Juga dilaporkan ke Dinas PU dan PR, karena terkait dengan tata ruang,” imbuh Tabacina.

Ditanyai soal perijinan lebih jauh A. Tabacina belum mendapat laporan soal tersebut. Dirinya merinci DLH, akan masuk jika akan ada potensi kerusakan dan pencemaran lingkungan, sedangkan perizinan keluar satu pintu di Dinas Penanaman Modal.

“Tapi berdasarkan rekomendasi dari dinas terkait, salah satunya DLH. Jadi tergantung apa dulu izin yang mereka urus,” kunci Tabacina.

Kepala Dinas Pariwisata Luwu Timur Hamris Darwis juga mengaku pihaknya belum mengetahui persis soal keberadaan bangunan di kawasan wisata tersebut.

“Saya juga baru tahu kalau tanah disekitar Pantai Ujung Suso akan dibangun, pada prinsipnya sepanjang tidak melanggar aturan dan punya izin membangun menurut saya tidak ada masalah, tapi kalau ada aturan dan tidak berizin itu barangkali yang harus diperjelas, Karena setahu saya pantai juga punya garis sempadan dan bangunan apalagi permanen harus ada izin bangunannya,” tegas Hamris, Senin (5/9/2021).

Versi lain Hamris juga mengakui sepanjang semua itu sudah terpenuhi mestinya kita mengapresiasi masyarakat yang akan berinvestasi di daerah ini.

Terkait persoalan ini sejumlah pihak juga mempertanyakan, apakah pihak yang membangun akomodasi wisata tersebut sudah mengantongi dokumen UKL (Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau sudah meminta informasi terkait tata ruang.

Karena hingga saat ini, pihak perizinan belum mendapatkan informasi rinci terkait akomodasi wisata tersebut. (Mul)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *