Bengkayang, TRIBRATA TV
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Alexander menyerap aspirasi masyarakat Desa Lomba Karya Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat dalam reses, Selasa (7/6/2022).
Kegiatan ini diikuti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Kapolsek Ledo, Danramil,Ketua DPD dan para staf desa dan masyarakat desa setempat.
Turut hadir juga 5 Kepala Desa yakni dari Desa Rodaya, Ucok Nikolaspin Simatupang, Kepala Desa Jasape Albertus, Kepala Desa Duyung, Herculanus dan Kepala Desa Sidai yang diwakili ketua BPD nya.
Dalam sambutannya Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Barat ini mengatakan tujuannya turun langsung ke Desa Lomba Karya untuk melihat langsung kondisi desa dan mendengarkan langsung keluhan-keluhan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut warga menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan antara lain masalah jalan, listrik, tower untuk komunikasi dan air bersih.
Diketahui Desa Lomba Karya memiliki 4 dusun diantaranya Dusun Tuhu, Dusun Pagoh, Dusun Mensaru dan Dusun Bentarat yang masing-masing dusun menyampaikan aspirasi atau keluhannya.
“Perlu diketahui dalam membangun, yang pada dasarnya anggota dewan tidak bisa membangun. Tentunya yang membangun itu pihak eksekutif seperti Gubernur atau Bupati. Anggota dewan merupakan wakil rakyat hanya bisa memperjuangkan atau menyuarakan aspirasi masyarakat ke pemerintah daerah. Itupun dilihat juga kewenangannya. Kalau kewenangan kabupaten yang memperjuangkan DPRD kabupaten, kalau itu kewenangan Provinsi berarti itu yang memperjuangkan DPRD Provinsi”, ucap Alexander.
Dikatakannya semua masalah ini menjadi catatan dan akan disuarakan atau diperjuangkan sampai ketingkat pemerintah provinsi.
Ia minta kepada kepala desa agar segera membuat proposal terkait masalah-masalah tersebut. “Karena jika hanya lisan saja tanpa ada data tertulis tidak bakalan didengarkan,” ujarnya.
“Tetapi jika sudah dibuat semua proposalnya silahkan antar ke Pontianak, akan saya dampingi kepihak yang tepat mengurus masalah tersebut, kalau ditanya kapan itu semua terealisasi, saya tidak bisa menjanjikan kepastian. Karena semua itu perlu proses”, tutup Alexander. (Rinto Andreas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









