Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja.
Penangkapan bermula pada hari Jumat, (2/9/2022) sekira pukul 19.00 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki dan menyimpan ganja.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju mengatakan, setelah menerima informasi itu, personil melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 20.00 WIB, ada seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi yang didapat sedang duduk di pangkalan ojek di Jalan Tugu Pahlawan, Kota Tanjungpinang. Kemudian menangkapnya.
“Kepada petugas, saat diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama BS. Dari penggeledahan dengan disaksikan warga setempat ditemukan 1 kotak rokok warna hitam merah dekat kaki BS tersebut yang berisikan 1 paket diduga ganja dibungkus plastik bening yang diakui BS miliknya,” terang AKP Ronny Burungudju, Senin (5/9/2022).
Ia mengatakan, paket ganja tersebut diakuia BS didapat dari seorang laki-laki bernama HI. Dan dari tangannya juga diamankan ponsel dan sepeda motor miliknya.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tutur Kasat.
Sementara itu, hasil tes urine BS juga positif menggunakan narkoba.
“Pelaku serta barang bukti diamankan di untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (m.holul)