Langkat, TRIBRATA TV
Periode Januari hingga Agustus 2022, Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat berhasil mengungkap 13 kasus perjudian dan 17 orang tersangka.
Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, melalui Waka Polres Kompol Hendri Nupia mengatakan, 13 kasus yang ditangani ini adalah periode bulan Januari hingga Agustus 2022.
“Ada sekitar 17 tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti judi mesin dan judi togel,” kata Hendri Nupia didampingi Kasi Humas AKP Joko Sumpeno saat konferensi pers di Mapolres Langkat, Senin (5/9/2022).
Dikatakan, dari 13 kasus judi yang ditangani, 13 tersangka merupakan bandar judi dan 3 tersangka lainnya merupakan pemain. Dan dari 13 kasus perjudian, 7 kasus masih proses lidik dan 6 sudah dilimpahkan ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tujuh kasus masih proses lidik dan 6 kasus lainnya sudah dilimpahkan ke JPU, untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Waka Polsek. (Bonni)