Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Dalam upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik, Polres Metro Jakarta Utara menggelar sidang kode etik terhadap salah satu anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus pidana, Kamis (8/5/2025).
Sidang yang berlangsung di Aula lantai 6 Mapolres Metro Jakarta Utara ini menjadi bukti nyata keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin internal. Personel yang bersangkutan dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang tidak hanya melanggar standar operasional, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan profesionalisme yang dijunjung tinggi oleh Polri.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, anggota tersebut dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Utara untuk tidak mentolerir pelanggaran dalam tubuh kepolisian.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu menegaskan, pihaknyA tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melanggar kode etik.
“Kepercayaan masyarakat adalah pondasi utama kinerja kami sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil sidang, tindakan personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela yang merugikan institusi kepolisian sebagai bentuk pertanggungjawaban yang bersangkutan dikenakan sanksi.
Dengan langkah ini, Polres Metro Jakarta Utara berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat citra kepolisian yang bersih, transparan, dan profesional di mata masyarakat. (Ahmad FG)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








