IMG-20240501-WA0019

Rampas Ponsel Penumpang Angkot, Dua Warga Amplas Didor Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim Khusus Anti Bandit Polsek Patumbak berhasil menangkap dua dari 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi didalam angkutan kota (angkot) 07 di Jalan SM Raja dekat kantor Koramil 0201 – 08/MJ, Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari Kecamatan Amplas pada Minggu (24/8/2020).

IMG-20240227-124711

Penangkapan keduanya berdasarkan laporan dengan nomor LP/551/VIII/ 2020/SU/RestabesMedan/Sek Patumbak dari korbannya Hamzah Lubis.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba dalam keterangannya menerangkan, saat itu, korban tengah menunggu angkot 07 di Jalan SM Raja Amplas tepatnya didepan loket KUPJ dengan tujuan Loket Bus Padang Sidempuan.

Tiba-tiba didatangi kedua tersangka yang menawarkan jasa angkutan kota (angkot). Tersangka pun menyetop angkot 07 selanjutnya setelah korbannya naik keangkot tersebut kedua pelaku pun ikutan naik.

“Seoranf duduk berhadapan dengan korbannya, dan satu lagi disebelah kiri,”terang Philips Purba, Rabu (2/9/2020).

Karena korban merasa curiga, ia pun meminta supir angkot untuk berhenti sejenak agar pindah duduk di depan, disamping supir. Namun kedua tersangka spontan memiting leher korban dan mencoba mengambil paksa HP yang ada disaku celananya tersebut.

Sambil melakukan perlawanan dan berteriak, tepat didepan kantor Koramil 08 /MJ Amplas supir menghentikan angkotnya tersebut dan spontan warga yang mendengar teriakan korban segera mengejar kedua pelaku.

Bertepatan Tim Khusus Anti Bandit yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Philips Antonio, Purba. SH. MH didampingi Panit Ipda M Dabutar yang sedang mobile diseputaran TKP segera mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku.

“Keduanya JN (22) warga Jalan Tritura Pergudangan Mobil Bus Makmur, Kecamatan Deli Tua dan VB (32) warga Jalan Bajak IV Gang Makmur, Kelurahan Harjo Sari Kecamatan Medan Amplas.

Saat dilakukan pengembangan untuk menangkap seorang lagi rekan tersangka UM, Philip mengatakan, kedua tersangka bernama sempat mencoba kabur. Petugas pun langsung memberikan tembakan tegas dan terukur, dan tepat mengenai kaki kedua tersangka tersebut.

Petugas memboyong keduanya untuk dilakukan perawatan ke RS Bhayangkara.

Dari lokasi kejadian petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, sepeda motor Honda Revo, dan handphone merek Vivo.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (2), ke 1 e dan 2 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. “Seorang lagi rekan mereka kini sedang dalam pencarian petugas,” pungkas Philips. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *