Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Ini Kata Willem Frans Ansanay Terkait Polemik Pj Gubernur Papua Harus OAP

IMG-20240409-WA0076

Jayapura, TRIBRATA TV

Waktu terus bergulir tak terasa memasuki satu bulan semenjak Rabu 9 Agustus 2023, DPR Papua mengusulkan dan menyerahkan 3 nama Pj Gubernur Papua yaitu Antonius Ayorbaba, Ridwan Rumasukun dan Juliana Waromi, kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta.

IMG-20240227-124711

Proses dan tahapan terus berjalan, hingga saat ini jabatan Pj. Gubernur Papua menjadi polemik berbagai pihak di provinsi induk Papua.

Sebagian irmas menolak atau menginginkan agar yang menduduki jabatan Pj. Gubernur Papua harus Orang Asli Papua (OAP), sementara sebagian lagi mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI Jokowi untuk melantik Pj Gubernur Papua usulan dari pemerintah pusat.

Kondisi saling klaim mengklaim atau memberi dukungan politik terhadap pilihan Pj Gubernur Papua masing-masing dilakukan dengan terbuka disampaikan lewat berbagai media massa dan media social bahkan saling menyerang antara sesama orang Papua.

Terkait dengan Polemik Pj Gubernur Papua harus Orang Asli Papua yang terjadi saat ini, maka salah satu Tokoh Nasionalis Asal Papua, Willem Frans Ansanay, SH saat dimintai tanggapannya oleh media Online ini mengatakan bahwa, mestinya semua pihak di Papua menghargai apa yang telah dilakukan oleh DPR Papua.

Dimana Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) secara aturan dan mekanisme berdasarkan Undang-undang di negara ini maka DPR Papua telah melakukan tahapannya dengan langkah tepat mengusulkan tiga putra dan putri terbaik Papua, dimana dua diantaranya Asli Papua dan satunya peranakan.

Artinya bahwa, semua jiwa dan raganya telah diabdikan bagi Tanah Papua, bagi masyarakat Papua sehingga biarlah tahapan yang telah berjalan semua pihak menghargainya dan ikut mendukung.

Kemudian soal usulan Pj. Gubernur Papua dari Pemerintah Pusat, itu menjadi pertimbangan dan alternative lain oleh pemerintah pusat dengan melihat, mengkaji, mempertimbangkan segala kondisi serta kemungkinan yang terjadi.

“Tetapi menurut saya pribadi proses ini harus cepat, sehingga tidak menimbulkan berbagai tafsiran dan penggiringan opini kemana-mana seperti yang sudah terjadi saat ini, contoh dugaan kasus korupsi Rp1,8 T yang dialamatkan kepada Plt. Ridwan Rumah Sukun,yang sementara marak di media,” bebernya.

“Ya pada kesempatan ini saya ingin sampaikan kepada semua adik-adik di Papua, atau juga organisasi masyarakat bahwa pilihan atau keinginan untuk Pj gubernur Papua harus orang asli Papua (OAP) itu sudah tepat, hanya saja dari ketiga nama yang diusulkan harus memenuhi standar operasional jabatan atau kepangkatan dari seorang ASN yang telah diatur berdasarkan aturan dan Undang-undang yaitu minimal dari ketiga usulan nama ini pangkat atau jabatannya sudah Eselon I sehingga terproses di pemerintah pusat.

Diakui perdebatan diantara kalangan masyarakat Papua dan elemen-elemen lain tentang keharusan penjabat Gubernur Papua, itu harus Orang Asli Papua memang itulah semangat yang sementara terjadi pasca Provinsi Papua dimekarkan menjadi tiga provinsi tambahan, dan Papua Barat 1 provinsi sehingga terjadi DOB ini.

Semangat DOB itu kemudian benar-benar diimplementasikan , sehingga semua pejabat melaksanakan tugas sebagai penjabat gubernur di wilayah DOB harus orang asli Papua atau keturunannya, dan itu telah dilaksanakan oleh pemerintah Pusat.

Untuk itu kalau ada pihak lain mendorong untuk bukan orang asli Papua maka kemungkinan akan terjadi resistensi di Provinsi Papua dan akan ada penolakan dan hal-hal yang mengganggu sementara kita pingin di Papua ini tidak terjadi hal-hal seperti itu.

“Nah syarat yang lain yang harus dipertimbangkan adalah, untuk menjabat penjabat gubernur itu secara administrasi pemerintah harus pejabat eselon satu kriteria ini wajib hukumnya. Contohnya dari penjabat provinsi papua pegunungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua pak Nicolaus Kondomo dalam jabatan eselon duanya dia dilantik menduduki posisi jabatan eselon satu di Kejaksaan Agung kemudian dia dilantik menjadi Penjabat Gubernur Provinsi Pegunungan,” katanya.

Begitu juga dengan Provinsi Papua Selatan, yang mana adalah Rektor Uncen dalam jabatannya eselon dua dinaikan menjadi Eselon I lalu kemudian dilantik menjadi Gubernur Provinsi di Papua Selatan. Begitu juga Provinsi Papua Barat Daya, sama juga dengan Provinsi Papua Tengah, Kepala Dinas Sosial Provinsi diproses dinaikan menjadi eselon satu, syarat ini adalah syarat yang standard dan tidak boleh tidak diberikan kepada siapa yang hendak dituju.

Ini yang harus pemerintah pusat juga ikut melihat dan merespon dengan baik sehingga pemerintah tidak dinilai atau dianggap tidak konsisten terhadap semangat DOB sesuai dengan perubahan Undang-undang Otsus yang sudah menjadi UU No 2 tahun 2021 yang sementara ini dilaksanakan di Provinsi Papua.

“Sekali lagi saya atas nama pribadi berharap agar semua masyarakat di Provinsi Papua untuk tetap tenang dan mendukung proses-proses yang telah berjalan, siapapun yang ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai Penjabat Gubernur Papua, kita mendukung bersama dalam melaksanakan tugas pelayanan di pemerintahan Provinsi Papua ini,” tutupnya. (Roy Hamadi)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *