IMG-20240501-WA0019

Warga Perkebunan Sungai Yu Terkatung-katung, Sayed Zainal: Komisi 1 Tidak Serius Menangani

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Pasca keluar dari pondok Hak Guna Usaha (HGU) PT. RPL, warga Kampung Perkebunan Sungai Yu Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang masih terkatung-katung dan belum memiliki tempat tinggal.

IMG-20240227-124711

Direktur Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal, M. SH menuturkan kepada TRIBRATA TV, Kamis (31/8/2023), Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang tidak tegas dan serius menangani penyelesaian kasus warga ini, terkait persoalan tanah yang dikeluarkan seluas 34,9 hektar dari PT. RPL.

“Hingga saat ini tanah seluas 34,9 hektar yang dibebaskan dari PT. RPL itu tidak tahu letak lokasinya di mana dan yang mana-mana saja, sebab titik lokasinya tidak berada di satu tempat”, ujar Sayed Zainal.

“Hingga saat ini kondisi warga masih terkatung-katung, tidak memiliki tempat tinggal yang pasti. Kenapa ini bisa terjadi?, sebab tanah seluas 34,9 hektar yang dienclave dari PT. RPL itu tidak ada Legal Formalnya, artinya Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang tidak tuntas dalam penyelesaiannya secara De Jure-nya”, timpalnya lagi.

Sayed Zainal mengungkapkan, pada tanggal 6 Juli 2023 lalu, Pansus dari DPRK bersama Staf BPN Aceh Tamiang turun meninjau ke lokasi atau titik enclave seluas 34,9 hektar. Peninjauan bermula dilakukan pada titik lokasi SD Negeri Marlempang, wilayah Perkebunan Sungai Yu, selanjutnya di lokasi Persawahan Kampung Paya Rehat dan wilayah Permukiman Tengku Tinggi.

Setelah dilakukan peninjauan lalu disepakati poin penting hasil kelapangan yang dituangkan dalam rekomendasi dan akan diberikan kepada para pihak.

“Namun kenyataannya sampai saat ini sudah dua bulan berjalan pihak LembAHtari belum menerima rekomendasi tersebut. Bahkan sudah berkali kali kami menghubungi dan komunikasikan, dengan berbagai alasan pihak Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang belum juga memberikan rekomendasi tersebut kepada kami”, kata Sayed Zainal.

Sayed Zainal menegaskan agar Komisi 1 dan DPRK Aceh Tamiang sebagai para wakil rakyat berkomitmen dan menghormati apa yang telah mereka putuskan sebelumnya, karena hasil rekomendasi Pansus pada HGU PT. RPL sangat penting. Apalagi pelaksanaan Pansus merupakan suatu keputusan hasil RDP dan bukan kemauan Perusahaan.

“Wewenang kan ada di tangan anda (Komisi 1). Anda-anda inilah yang bisa membuat rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh eksekutif. Sebagai regulasi kebijakan, agar tepat dan tidak menyimpang dari yang sudah direkomendasikan. Dan kita meminta agar wakil rakyat yang ada di DPRK Aceh Tamiang jangan hegemoni dalam bersikap pada kelompok tertentu”, jelasnya.

LembAHtari mendesak kepada Komisi 1, kapan rekomendasi tersebut bisa mereka terima. “Apakah untuk rekomendasi kami harus menunggu berbulan-bulan atau setahun?. Dan bagaimana dengan surat LembAHtari 10 Agustus 2023 agar ada RDP berkaitan dengan Perpanjangan HGU. PT. SCFD, PTPN 1 dan PT. SKUAL,” tanyanya.(Jas.Ms)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *