GPLSU Desak Polda Usut Proyek PRM 2021 Rp48 M, Diduga Sarat Manipulasi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Pasca sholat Jum’at (26/8/2022) puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan Sumatera Utara (GPLSU) menggelar aksi di Mapolda Sumatera.

IMG-20240227-124711

Aliansi mahasiswa dan pemuda juga menggelar spanduk “Usut Tuntas Dugaan Korupsi PRM Tahun 2021 BPDASHL Wampu Sei Ular 3.459 Ha Rp48 Miliyar Lebih”. Ada juga spanduk bertuliskan “Tim Ditreskrimum Apa Kabar 6 KTH di Desa Pulau Kampai”, disamping itu juga ada tulisan “Polda Sumut Jangan Tidur, Panggil dan Periksa Kepala BPDASHL Wampu Sei Ular dan 48 KTH”.

Spanduk lainnya yang dibentang oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lungkungan, bertuliskan “Jangan Sia-Sia kan Program Baik Pak Presiden Jokowi”, lalu ada tulisan spanduk untuk menyentuh prilaku mangrove “Merawat Mangrove Berarti Menjaga Paru-Paru Dunia” kren..

Kordinator Aksi Rahmat Hidayat, berorasi sangat berapi-api, dengan penampilan seperti anak MAPALA.

Mereka berorasi secara bergantian dan mendesak Kapolda Sumatera Utara agar mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran proyek Percepatan Rehabilitasi Mangrove (PRM) Tahun 2021.

Dalam beberapa tahun terakhir,
kondisi mangrove di Indonesia berada dalam posisi yang mengkhawatirkan, ucap Rahmat dalam orasinya.

KLHK pada tahun 2015, mengatakan Indonesia dikenal sebagai negara yang miliki luas hutan mangrove terbesar di dunia, dengan luas sekitar 3,4 juta hektare, namun saat ini mengalami kerusakan sekitar 1,8 juta hektare, katanya lagi.

Kerusakan mangrove disebabkan berbagai faktor. Hal ini terjadi karena ulah manusia, seperti konversi hutan mangrove ke tambak tanpa ada penetapan perubahan peruntukan atas lahan hutan tersebut dalam tata ruang wilayah (RTRWKH).

Disamping itu maraknya pembalakan liar hutan mangrove oleh masyarakat untuk kebutuhan pokok lainnya, kata Rahmat yang mahasiswa Fakultas Pertanian UMA.

Melihat itu, Presiden melalui telah mengeluarkan PerPres No 120/20, tentang Pembentukan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dengan mengamanatkan Percepatan Rehabilitasi Mangrove (PRM) seluas 600.000 ha hingga 2024 di sembilan lokasi prioritas di Indonesia, disampaikan Rahmat dalam orasinya

Rahmat juga mengajak, semua pihak harus bahu membahu dan gotong royong mensukseskan target ini.

Provinsi Sumatera Utara melalui program BPDASHL Wampu Sei Ular PRM Tahun 2021, mendapat pelaksanaan program PRM seluas 3.459 Ha senilai Rp48 miliar lebih.

Dalam pelaksanaan, program PRM ini menggunakan dana PEN yang bersifat swakelola dengan mengandalkan partisipasi masyarakat di setiap aktivitas rehabilitasi mangrove.

“Untuk itu, kita mengingatkan penegak hukum Polda Sumatera Utara harus memberikan perhatikan khusus kepada PRM ini, karena anggaran ini sangat besar dan perlu pengawasan,” kata Rahmat.

Sebelumnya 20 Januari 2022 Tim Ditreskrimum Poldasu telah melaksanakan olah TKP terkait laporan AS, terhadap 6 KTH di Desa Pulau Kampai yanh sampai saat ini belum diketahui perkembangannya.

“Kita mendorong semangat Poldasu agar bangkit untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, dengan menjalankan tugas penegakan hukum tanpa pandang bulu,”katanya.

Rahmat juga membeberkan kepada perwakilan Poldasu. Pertama kuat dugaan anggaran tidak seutuhnya diberikan BPDASHL Wampu Sei Ular kepada KTH, dugaan ada pemotongan anggaran, dugaan kedua tidak semua KTH berpengalaman/ paham dengan mangrove, artinya KTH asal bentuk.

Dugaan ketiga bibit mangrove tidak tertanam semua seperti kejadian di Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat. Ada 6 KTH di lokasi tersebut yang melaksanakannya dan 3 KTH lagi di Desa Alur Cempedak Kecamatan Pangkalan Susu Langkat serta KTH Mangrove Unggul di Desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Dan keempat dugaan kuat lokasi atau lahan penanaman mangrove ada yang tidak sesuai dengan lokasi yang ditentukan dan diduga ada yang tidak memakai plang, (sesuai Peta Mangrove Nasional dengan ketentuan empat kategori, yakni silvofishery, rumpun berjarak, intensif, dan pengkayaan).

Selain itu Rahmat juga meminta dan mendesak KLHK, Itjen KLHK dan BRGM agar melakukan monitoring dan evaluasi kembali pekerjaan PRM Tahun 2021 serta menyesuaikan laporan yang diterima dengan dilapangan apakah sudah sesuai SOP/Juklak kah.

Ia mengatakan akan mengawal realisasi anggaran PRM Tahun 2022 (anggaran penanaman, anggaran perencanaan dan anggaran pemeliharaan yang cukup fantastis mencapai ± Rp137 miliar se Sumatera Utara).

Aksi unjuk rasa ini ditanggapi Polda Sumatera Utara melalui Ka. SPKT Regu 3, Kompol Rudi Candra yang mengapresiasi adik-adik yang peduli lingkungan dan konsisten melawan korupsi di Sumatera Utara.

“Terimakasih banyak kami ucapkan, aspirasi adik-adik ini menjadi masukkan bagi Polda Sumatera Utara dan akan kami teruskan kepada pimpinan,” katanya.

Ia menyampaikan pesan, yang penting dalam aksi demo jangan anarkis, silahkan menyampaikan pendapat dan kritikan. (tim)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *