Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

IWO Soroti Pelayanan Pemkab Maros, Permintaan Informasi Sulit dan Ribet

IMG-20240409-WA0076

Maros, TRIBRATA TV

Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Kabupaten Maros menyoroti pelayanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros yang tidak memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan.

IMG-20240227-124711

Ketua PD IWO Maros, Andi Ramir Syam saat mendatangi kantor Mall Pelayanan Publik, Kamis, (25/08/2022) mengatakan pelayanan permintaan informasi di Kabupaten Maros masih sangat sulit dan ribet.

“Dari dua OPD yang saya datangi tak ada satupun dari OPD tersebut yang memiliki PPID,”terangnya.

Sekretaris Dinas Perikanan yang saya datangi di kantornya untuk diwawancarai terkait keresahan nelayan di Desa Pajukukang, Kecamatan Bontoa yang mengeluh tidak bisa membeli secara literan di SPBN yang ada di desa tersebut malah tidak mau diwawancarai dengan alasan belum ada janji tertulis untuk wawancara, tambahnya.

“Yang paling tidak etis perlakuan staf umum di Dinas Perikanan dan Kelautan Maros yang sengaja membohongi wartawan bahwa pak sekdis sudah keluar, padahal kami masih melihat pak sekdis sementara memutar mobilnya untuk meninggalkan kantor,” katanya lagi.

Saat ditanya staf tersebut, dia memperlihatkan wajah yang kurang menyenangkan tanpa senyuman dengan berkata betul itu pak sekdis, tapi anda belum membuat janji tertulis dengan pak Sekdis untuk wawancara kalau mau buat janji wawancara dengan pak sekdis sini saya bawa ke bagian kepegawaian,
padahal Pemkab Maros sudah mencanangkan program ASN ber Akhlak, tandasnya.

Andi Ramir menambahkan pelayanan informasi yang diberikan staf ini sangat jauh dari pelayanan prima. Harusnya Bupati Maros menekankan kepada seluruh OPD untuk membuat segera PPID karena Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas tidak selamanya ada dikantor mereka.

Apalagi PPID itu berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tambahnya.

Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan mudah memperoleh informasi tidak berbelit-belit karena dilayani lewat satu pintu dan secara transparan, jelasnya.

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, tutupnya. (budiman/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *