Belawan, TRIBRATA TV
Begitu menerima informasi adanya perjudian mesin tembak ikan di Jalan Amal Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (18/08/2021), tim Reskrim Polsek Medan Labuhan dipimpin Iptu Andi Rahmadsyah langsung bergerak ke lokasi.
Setibanya di lokasi tim langsung menindak dengan mengamankan 1 unit mesin judi tembak ikan dan membawanta ke Polsek Medan labuhan.
Dari hasil pemeriksaan pada penjaga, Melani (23) warga Jalan Amal Kelurahan Martubung menjelaskan pemilik mesin ikan adalah Joni Wong. (P.Sitorus)