Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Kapolres Aceh Tamiang Polda Aceh, AKBP Imam Asfali, bersama Forkopimda beranjangsana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kualasimpang, untuk penyerahan Remisi Umum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari pemerintah pusat.
Remisi Umum dalam peringatan HUT-RI ke 77 tersebut, diserahkan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, didampingi Kepala Lapas Kelas II B Kualasimpang, kepada 320 orang dari 500 WBP dalam lembaga tersebut, di Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, Rabu (17/08/2022).
Kapolres, melalui Kasie Humas, AKP Untung Sumaryo menyampaikan, Remisi Umum dari pemerintah pusat pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat sesuai PP Nomor 99 tahun 2012.
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tentang Perubahan Kedua Atas
PP Nomor 32 Tahun 1999
Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP dalam menjalankan pembinaan di Lapas,” kata Untung Sumaryo.
Menurutnya dengan mendapatkan Remisi Umum dari pemerintah pusat tersebut akan mengurangi masa WBP berada dalam Lapas untuk kembali ke lingkungan sosialnya sebagai warga negara ditempat domisilinya.
“Dengan mendapatkan binaan dari berbagai bidang kepada WBP di Lapas, diharapkan kedepannya akan mengembalikan para WBP menjadi insan taat kepada hukum Agama sebagai fondasi mentalnya serta hukum negara sebagai warga negara sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Untuk itu, Untung Sumaryo berharap kedepannya semakin kecil angka tindak pidana yang dilakukan oleh setiap warga negara, dalam segala aspek pelanggaran hukum dengan bercermin terhadap sanksi hukum, yang pernah dialami oleh mantan WBP dan contoh bagi yang belum merasakannya. (H Lubis)