IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Bea Cukai Langsa Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

IMG-20240409-WA0076

Langsa, TRIBRATA TV

Direktorat Bea dan Cukai Kuala Langsa, Aceh mengamankan satu unit truck cold diesel yang mengangkut rokok merek Luftman tanpa pita cukai bersama dua orang pelaku.

IMG-20240227-124711

Kepala Bea Cukai Pabean Kuala Langsa, Tri Hartana melalui Iwan Kurniawan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menyebutkan, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan dalam pengejaran dari perbatasan Kota Langsa hingga ke Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu 14 Agustus 2021 lalu,

“Sebanyak 1.500.000 batang rokok dapat kita sita bersama kendaraan cold diesel dan para pelakunya sudah kita amankan”, katanya, Rabu (18/8/2021)

Iwan Kurniawan mengungkapkan sebelum tim melakukan penangkapan, berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman rokok ilegal menuju Provinsi Aceh dengan menggunakan sarana pengangkutan darat menggunakan sebuah truck.

Dari informasi tersebut, tim melakukan pendalaman informasi dan berhasil mendapatkan ciri – ciri truck pengangkut yang dimaksud yang selanjutnya, tim kemudian bergerak menuju perbatasan Langsa – Aceh Tamiang untuk melakukan pemantauan terhadap truck yang menjadi target penindakan.

“Setelah tim menemukan truck dengan ciri – ciri sebagaimana diinformasikan, kemudian tim mengikuti sehingga dapat dipastikan truck tersebut adalah target yang diduga mengangkut rokok ilegal, tepatnya di daerah kampung Seumadam Aceh Tamiang, tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan isi muatan truk dan benar target tersebut mengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai,” ungkapnya

Lebih lanjut ia menjelaskan, para pelaku disangkakan telah melanggar pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai
cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya dengan barang – barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang – undangan, melainkan juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya. (Jasman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *