Deli Serdang, TRIBRATA TV
HUT Kemerdekaan RI Ke-6 pada 17 Agustus 2021 membawa kemerdekaan bagi narapidana (napi). 561 napi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam mendapatkan remisi (pengurangan hukuman).
Kalapas Lubuk Pakam, Hudi Ismono kepada wartawan menjelaskan, remisi normal diberikan kepada 344 napi dan remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan sebanyak 217 napi.
Pemberian remisi itupun bervariasi. Napi yang menerima remisi satu bulan sebanyak 42 orang, remisi dua bulan sebanyak 182 orang, remisi tiga bulan sebanyak 233 orang, remisi empat bulan sebanyak 80 orang dan remisi lima bulan sebanyak 24 orang.
Menurutnya pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan. “Bukan hanya sekedar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan,” ujarnya.
Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia. (Yan)