IMG-20240501-WA0019

Warga Marihat Mayang Protes Pembongkaran Rumah Dinas Guru

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Empat alas hak kepemilikan atas tanah, yakni : Pertama, warisan. Jika pewaris sudah meninggal dunia maka warisan diteruskan kepada ahli waris (keturunan dari pewaris). Kedua, garap. Seseorang yang menguasai sebidang tanah dengan cara menggarap, dan jika hingga 20 tahun tidak mendapat gugatan makan dapat mengajukan pembuatan SKT (surat keterangan tanah). Ketiga, hibah. Seseorang dapat memiliki sebidang tanah melalui hibah. Keempat, jual beli. Kepemilikan lahan yang diperoleh dari hasil jual beli.

IMG-20240227-124711

Demikian dikatakan Camat Huta Bayu Raja Doni Sinaga dalam pertemuan yang dilaksanakan di Balai Nagori (desa-red) Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Selasa (4/6/2023).

Pertemuan ini didasari atas protes warga Huta (dusun) V Kampung Lalang, atas pembongkaran sepihak Rumah Dinas (Rumdis) guru di SD Inpres Kampung Lalang. Warga menyebut Gamot (Kepala Dusun-red) Huta V Sofian Manurung mengklaim bahwa Rumdis tersebut dibangun diatas lahan yang dahulu dibeli orangtuanya dari keluarga Panjaitan.

Dipertemuan tersebut terungkap pembongkaran Rumdis tersebut atas perintah Kepala Sekolah (Kepsek) Siburian setelah mendapat rekomendasi dari Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Huta Bayu Raja, Ramsia Sirait.

Camat mempertanyakan apakah instruksi pembongkaran tersebut telah ada pemberitahuan dan persetujuan dari Kabag Umum maupun Kabid Aset Pemkab Simalungun, namun Korwil tidak memberikan jawaban. Camat juga menegaskan bahwa tindakan pembongkaran maupun pengrusakan bangunan milik negara adalah tindak pidana.

Untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya atas kepemilikan lahan tempat berdirinya Rumdis yang dibongkar tersebut, Camat meminta agar seluruh pihak terkait agar dalam waktu dekat untuk memberikan surat atas tanah masing-masing agar segera dijadwalkan peninjauan lapangan.

“Setelah semua pihak menunjukkan surat tanahnya, kita akan meninjau lapangan, jika perlu kita juga hadirkan BPN untuk pengukuran yang lebih konkrit,” ujar Camat.

Ketika ditanya, mengapa memberikan rekomendasi untuk pembongkaran, Korwil mengatakan tujuannya untuk kebaikan, karena dari keterangan pihak pemilik lahan dan letak Rumdis diluar areal sekolah dan sudah tidak layak huni, maka sebaiknya dibongkar untuk dibangun kembali di dalam areal sekolah. (Madison Siregar)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *