IMG-20240501-WA0019

Pemasang Bendera di Leher Anjing Ditetapkan Jadi Tersangka Penghinaan

IMG-20240409-WA0076

Bengkalis, TRIBRATA TV

RHS (22) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka penghinaaan lambang negara oleh Polres Bengkalis. Pelaku ditahan sejak Jumat (11/8/2023) malam.

IMG-20240227-124711

Tersangka diduga melanggar Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara”.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial pekan lalu. Persis pada Rabu (9/8/2023) sore, pelaku diketahui memasang bendera Merah Putih di leher seekor anjing di halaman Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Anugerah Sejahtera (SAS), Jalan lintas Pekanbaru-Duri Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

CEK VIDEONYA:

Pelaku ditegur oleh karyawan pabrik agar mencopot bendera itu, namun pelaku bergeming. Alasannya untuk memeriahkan perayaaan HUT RI. “Ini negara demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka,” kata pelaku.

Akhirnya terjadi perdebatan sampai tersebarnya video tersebut. Warga pun ramai memprotes tindakan pelaku.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Bhabinkamtibmas Desa Semunai Bripka Wawan S segera mengamankan pelaku diamankan ke Polsek Pinggir untuk diperiksa.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, akhirnya pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Polres Bengkalis. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *