Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai kembali melakukan penggrebekan di rumah seorang pengedar sabu.
Robbi begitulah namanya diinformasikan. Pria berusia 26 tahun ini semula cukup dikenal piawai dalam menjalankan bisnis haramnya sebagai pengedar sabu didaerah tempat tinggalnya.
Namun begitu dilakukan pengintaian, pemuda yang tercatat sebagai warga Jalan Mulia, Lingkungan IV, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara ini tak dapat mengelak saat rumahnya digrebek.
Dari hasil penggrebekan itu,
personil menemukan 7 paket sabu siap edar seberat 10,26 gram serta uang tunai hasil keuntungan penjualan sebesar Rp420.000.
Selain itu, HP android merk Samsung warna hitam, kaleng permen teens warna pink, plastik klip transparan berisi selembar tissue warna putih dan 10 lembar plastik klip transparan kecil kosong turut disita untuk dijadikan sebagai barangbukti.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (12/8/2020) malam membenarkan penggrebekan dan penangkapan itu.
“Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat.Tersangka R (26) semula diinformasikan ada memiliki sabu yang posisinya sedang berada sebuah gang sempit,” katanya.
“Pada saat hendak ditangkap, tersangka langsung membuang barangbukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan tangan kirinya,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggledahan badan,personil kembali menemukan barang bukti serupa dikantong kiri dan kanan celana bagian belakang tersangka.
“Tersangka mengaku barang bukti tersebut miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan,tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU NO. 35 Tahun 2009,” pungkasnya.(Eko)