Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Mulai hari ini, Kamis (12/8/2021) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) Level 4.
Sebanyak tiga titik penyekatan dilakukan di Kota Pematangsiantar.
Hal ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar dengan cara memperketat mobilitas masyarakat, termasuk masyarakat yang hendak masuk Kota Pematangsiantar.
PLH Kapolres Pematangsiantar AKBP Benny R Hutajulu menyebut ada tiga penyekatan yang dilakukan pada masa PPKM Level 4 di Kota Pematangsiantar.
Titik penyekatan yang berada di pintu masuk kota Pematangsiantar yakni Jalan Medan Simpang Rambung Merah, Jalan Parapat Simpang 2 dan
Simpang Sambo Jalan Asahan.
Titik penyekatan yang berada di perbatasan masuk Kota Pematangsiantar itu akan dilakukan penjagaan oleh personel.
“Kita terjunkan sekitar 74 personel setiap hari untuk melaksanakan tugas pemantauan maupun penyekatan,”kata AKBP Benny R Hutajulu saat di konfirmasi, Kamis (12/8/2021).
Kepada masyarakat dari luar kota yang bukan warga Kota Pematangsiantar dan ingin memasuki Kota Pematangsiantar Kapolres menjelaskan masyarakat harus membawa kartu sesuai dengan Instruksi Mendagri.
“Ia harus sudah divaksin atau surat tanda registrasi pekerja,” ucapnya
Sementara itu untuk warga Kota Pematangsiantar yang datang dari luar kota imbuh Benny harus menunjukkan kartu identitas sebagai warga Kota Pematangsiantar. (Joe)
Tidak ad komentar