Labura, TRIBRATA TV
Jajaran reskrim Polsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu, Provinsi Sumut diduga mengamankan satu unit truck Colt Diesel bermuatan kayu diduga ilegal di Jalinsum Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Minggu malam (26/9/2021) pekan lalu.
Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Iptu G. Sinurat yang dikonfirmasi melalui selulernya belum menjawab wartawan.
Informasi dihimpun kayu Ilegal yang telah diolah jadi papan tersebut datang dari Desa Poldung Kecamatan Aek Natas menuju kilang kayu UD Maruli Tua Jalan Kobul Rido di Desa Kampung Pajak Kecamatan Na,lX-X Kabupaten Labura.
Saat melintas di jalinsum Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X, petugas reskrim Polsek NA IX-X diduga menangkap kayu tanpa dokumen tersebut.
Keesokan harinya, dari pantauan media ini tidak terlihat lagi truck pembawa kayu ilegal itu di Mapolsek NA IX-X.
Terkait penangkapan ini Iptu G. Sinurat yang dihubungi pada Kamis (7/10/2021) belum menjawab konfirmasi. (Ewin sipahutar)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









